Tafsir

Duhai Ananda, Berbaktilah kepada Ayah dan Bunda

Edisi: 33 || 1439H

Tema: Tafsir

Di dalam surat al-Ankabut Allah ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حُسْنًا

“Dan telah Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) baik terhadap kedua orang tuannya.” (al-Ankabut: 8)

Asbabun Nuzul (Sebab Turun Ayat)

Para pembaca rahimakumullah, tersebutkan dalam Shahih Muslim no. 6391 bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kisah Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahuanhu yang telah masuk Islam namun ibunya (Ummu Sa’d) masih kafir.

Ummu Sa’d bersumpah untuk tidak berbicara kepada Sa’d serta tidak akan makan dan minum sampai Sa’d mau keluar dari agama Islam. Ummu Sa’d berkata,

“Engkau berkeyakinan bahwa Allah telah memerintahkanmu untuk berbakti kepada kedua orang tuamu. Aku ibumu dan aku perintahkan engkau dengan perintah ini (yakni keluar dari Islam).”

Kejadian ini berlangsung tiga hari lamanya hingga akhirnya salah satu putra Ummu Sa’d yang lain memasukkan makanan ke mulut ibunya dengan paksa. Maka Allah ta’ala menurunkan ayat di atas dan ayat berikut ini,

وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 15)

Kisah ini memberikan pelajaran bagi kita untuk tetap berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua meskipun keduanya memerintahkan kepada perkara yang mungkar. Sikap dan perilaku yang baik tetap kita berikan kepada keduanya meskipun kita tidak mematuhi perintah mereka yang mengandung kemungkaran.

Penjelasan Sebagian Ulama Terkait Ayat Kedelapan dari Surat al-Ankabut

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

“Allah memerintahkan hamba-hambanya untuk berbuat baik kepada kedua orang tua setelah sebelumnya memerintahkan untuk menjalankan tauhid. Karena sesungguhnya dengan sebab kedua orang tua seorang anak terlahir. Maka keduanya berhak mendapatkan puncak kebaikan (dari anaknya).” (Tafsir al-Qur’anil ‘Adzim)

Al-Imam al-Baghawi rahimahullah berkata,

“Yakni Allah memerintahkan untuk berbuat baik dan bersikap lembut kepada kedua orang tua. Kami perintahkan seorang anak untuk berbuat segala bentuk kebaikan kepada kedua orang tuanya.” (Ma’alimul Tanzil)

Sikap dan Perilaku Serta Muamalah Seorang Anak Terhadap Orang Tua

Para pembaca rahimakumullah, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan bersama terkait muamalah seorang anak terhadap kedua orang tuanya;

  1. Kaidah syariah menetapkan bahwa wajib bagi seorang anak untuk berbakti, berbuat baik dan taat kepada kedua orang tuanya dalam perkara yang ma’ruf. Dalil-dalil tentang permasalahan ini amatlah banyak, baik dari al-Qur’an, al-Hadits maupun ijma’. Berbuat baik kepada keduanya dengan bersikap lembut, penuh kasih sayang, melayani keduanya, memberikan hal yang bermanfaat terkait urusan agama dan dunia mereka dan menyambung tali silaturahmi dengan sanak keluarga keduanya serta berbagai kebaikan yang lainnya. Allah ta’ala berfirman,

وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا

“Dan beribadalah kalian kepada Allah dan janganlah menyekutukannya dengan sesuatu apapun serta berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (an-Nisa’: 36)

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا

“Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (al-Isra’: 23)

Perihal kewajiban berbakti kepada kedua orang tua merupakan wasiat dan perintah Allah kepada para hamba. Allah ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَٱتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu dan hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah kamu menaati keduanya, namun pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. Ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Luqman: 14-15)

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang siapakah manusia yang paling berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, maka beliau menjawab

“Ibumu”.

Hingga pertanyaan ketiga, beliau shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab dengan jawaban yang sama,

“Ibumu”.

Kemudian pada pertanyaan keempat, beliau menjawab

“Ayahmu”. (HR. Al-Bukhari no. 5626 dan Muslim no. 2548 dari shahabat Abu Hurairah radhiallahuanhu)

Oleh karena itu telah datang dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta ijma’ kaum muslimin tentang haramnya berbuat durhaka kepada kedua orang tua, bahkan termasuk dosa besar, terkhusus ketika mereka telah berusia senja.

Bahkan tatkala keduanya memberikan sikap dan berlaku jelek kepada seorang anak, maka tidak diperkenankan bagi si anak untuk membalasnya dengan kejelekan pula. Namun wajib baginya untuk menyikapi dengan sikap dan perilaku yang baik. Hal ini sesuai dengan keumuman firman Allah ta’ala,

ٱدْفَعْ بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِى بَيْنَكَ وَبَيْنَهُۥ عَدَٰوَةٌ كَأَنَّهُۥ وَلِىٌّ حَمِيمٌ

“Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (Fushshilat: 34)

Maka orang tua lebih berhak untuk mendapatkan balasan kejelekannya dengan kebaikan dibandingkan orang lain.

  1. Menaati kedua orang tua dalam pekara yang ma’ruf (baik) merupakan suatu kewajiban, selama keduanya tidak memerintahkan kepada perkara yang mengandung maksiat. Jika keduanya memerintahkan kepada perkara maksiat maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا طاعة لمخلوق في معصية الله

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad)

Allah ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حُسْنًا وَإِن جَٰهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَآ

“Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu menaati keduanya.” (al-Ankabut: 8)

وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan seuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 15)

Maka jika keduanya memerintahkan kepada kemungkaran dan kemaksiatan seperti berbuat syirik kepada Allah ta’ala, minum khamr atau menyerupai kaum kuffar dari kalangan Yahudi dan Nasrani, meninggalkan puasa Ramadhan serta pelanggarang-pelanggaran syariat lainnya maka tidak ada ketaatan atas apa yang mereka perintahkan.

Namun perlu digarisbawahi, bahwa sikap dan perilaku yang baik tetap diberikan kepada keduanya. Adapun dalam urusan yang mubah, seperti dalam urusan nikah ataupun cerai, maka dilihat maslahah dan mafsadahnya (positif dan negatifnya).

Jika orang tua memerintahkan sesuatu yang mubah sedangkan tidak mengikuti mereka justru mendatangkan maslahah, maka tidak mengapa bagi sang anak untuk tidak menaati mereka. Yang seperti ini tidak termasuk perbuatan durhaka.

Jika ternyata dengan menaati perintah mereka justru mendatangkan maslahah, maka menaati keduanya lebih baik, lebih berkah, dan lebih berbakti.

Karena tentunya kedua orang tua merupakan orang merupakan orang yang paling berhak memberikan masukan dan nasehat untuk anaknya, bahkan keduanya berusaha keras untuk memberikan yang terbaik bagi buah hati mereka.

  1. Jika seorang anak melihat adanya kemungkaran dan pelanggaran syariat yang dilakukan orang tuanya, misalkan meninggalkan shalat atau terjatuh dalam perkara yang haram, maka wajib bagi sang anak untuk memberikan masukan dan nasehat kepada keduanya. Yang pasti nasehat dan teguran disampaikan dengan penuh kesopanan dan kelembutan. Tidak lupa pula diiringi dengan banyak berdo’a kepada Allah ta’ala agar keduanya mendapatkan hidayah dari-Nya. Bisa pula dengan meminta bantuan karib kerabat yang mungkin “lebih didengar” nasehatnya oleh keduanya. Jika keduanya menerima nasehat, maka alhamdulillah. Namun jika sebaliknya, maka serahkan semuanya kepada Allah ta’ala dan tetap pergauli mereka dengan cara yang terbaik. (lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 19680)

Wallahu a’lam bishshawwab. Semoga bermanfaat.

Penulis: Ustadz Abdullah Imam hafizhahullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button