Fatawa

QUNUT WITIR TARAWIH : HUKUM, BACAAN DAN TATA CARANYA

Kebiasaan kaum muslimin pada bulan Ramadhan adalah menghidupkan malam-malamnya dengan berbagai bentuk ibadah, diantaranya adalah menegakkan shalat malam yang dikenal dengan shalat tarawih, kemudian ditutup dengan shalat witir.

Shalat witir merupakan shalat malam yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, bahkan beliau tidak pernah meninggalkannya, baik ketika safar maupun mukim.

Salah satu amalan yang sering dilakukan dalam shalat witir, termasuk pada bulan Ramadhan, adalah membaca doa qunut witir. Oleh karenanya penting bagi kita untuk memahami sekelumit permasalahan ini berlandaskan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama.

 

HUKUM QUNUT WITIR

Pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh al-Allamah Abdul Aziz bin Abdiillah bin Baaz rahimahullah ta’ala dengan redaksi :

Apa hukum membaca doa qunut setiap malam setelah shalat witir?

Jawaban:

Tidak mengapa melakukannya, doa qunut hukumnya sunnah. Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca doa qunut dan beliau juga mengajarkannya kepada al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma untuk dibaca dalam shalat witir.

Maka jika doa qunut dibaca setiap malam, tidak ada masalah. Namun, jika sesekali ditinggalkan agar orang-orang mengetahui bahwa qunut itu tidak wajib, maka hal itu juga tidak mengapa.

(Sumber : Nur ‘ala ad-Darb)¹.

 

LAFADZ DOA QUNUT

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan doa qunut witir kepada umatnya, diantara dalil yang paling masyhur adalah hadist dari al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat untuk aku baca dalam qunut witir:

(اللهم اهدني فيمن هديت، وعافني فيمن عافيت، وتولني فيمن توليت وبارك لي فيما أعطيت، وقني شر ما قضيت، فإنك تقضي ولا يُقضى عليك، وإنه لا يَذِلُّ مَن واليت، ولا يعزّ من عاديت تباركت ربنا وتعاليت).

“Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang Engkau beri petunjuk.

Berilah aku keselamatan bersama orang-orang yang Engkau beri keselamatan.

Peliharalah aku bersama orang-orang yang Engkau pelihara.

Berkahilah untukku apa yang telah Engkau karuniakan.

Lindungilah aku dari keburukan ketetapan-Mu.

Sesungguhnya Engkau-lah yang menetapkan, dan tidak ada yang dapat menetapkan atas-Mu.

Sungguh tidak akan hina orang yang Engkau lindungi, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi.

Mahasuci dan Mahatinggi Engkau, wahai Tuhan kami.”

(HR Abu Dawud no 1425 dan at-Tirmidzi no 464).

Para ulama menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah mencukupkan dengan doa yang ma’tsur, yaitu lafal do’a yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berkata al-Imam al-Mawardi asy-Syafi’i rahimahullah ta’ala :

“Dan doa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih kami cintai (lebih kami utamakan) daripada selainnya. Dan doa apa saja yang dibaca dalam qunut, baik yang ma’tsur (datang dari Nabi) maupun selainnya, maka itu sudah mencukupi sebagai doa qunutnya.”

(Al-Hawi al-Kabir jilid 2 hal 200).

 

HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM DOA QUNUT

Asy-Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ta’ala pernah ditanya,

Apakah termasuk sunnah mengangkat kedua tangan ketika membaca doa qunut, beserta dalilnya?

Jawaban:

Ya, termasuk sunnah bagi seseorang untuk mengangkat kedua tangannya ketika membaca doa qunut. Hal ini karena perbuatan tersebut diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melakukan qunut dalam shalat-shalat fardhu saat terjadi musibah (nazilah).

Demikian pula telah shahih dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengangkat kedua tangan dalam qunut witir, dan beliau termasuk salah satu Khulafaur Rasyidin yang kita diperintahkan untuk mengikuti mereka.

Sehingga, mengangkat kedua tangan ketika qunut witir adalah sunnah, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Maka setiap kali seseorang membaca doa qunut, hendaklah ia mengangkat kedua tangannya.

(Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, jilid 14, Bab Shalat thatawwu’).

Wallahu a’lam bis shawab. (UFDL).

 

Catatan kaki :

(¹)حكم المداومة على دعاء القنوت في الوتر – موقع الشيخ ابن باز https://share.google/R0PAcbwKIQ9iRy6D1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button