Tidak Sahur Sahkah Puasanya?

Niat adalah syarat mutlak diterimanya suatu amalan, sebagaimana ditunjukkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى
“Hanya sahnya amalan tergantung kepada niat dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang dia niatkan …” (HR. Bukhari dan Muslim) dari Umar bin Khatthab. Demikian pula puasa di bulan Ramadan harus disertai dengan niat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ )
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sejak malam hari, maka tidak ada puasa baginya (tidak sah puasanya).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha).
Artinya sejak matahari terbenam hingga menjelang fajar seseorang harus berniat bahwa besok dia akan berpuasa.
Muncul sebuah pertanyaan, niat puasa Ramadhan apakah diharuskan setiap malam ataukah cukup di awal bulan untuk satu bulan penuh?
Pada dasarnya permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, namun saya ingin menukilkan salah satu fatwa yang datang dari Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah:
Pertanyaan:
“Jika seseorang berniat puasa Ramadhan, apakah niat itu sudah mencukupi untuk seluruh hari (Ramadhan)?
Jawaban:
” Setiap hari harus memiliki niat tersendiri, karena setiap hari adalah ibadah. Setiap hari merupakan ibadah yang berdiri sendiri. Maka wajib ada niat untuk setiap hari di bulan Ramadhan.
Demikian pula pada hari-hari Qadha (mengganti hutang puasa), dan demikian pula pada hari-hari Nadzar (berpuasa karena ada Nadzar), setiap hari harus memiliki niat, karena ia adalah ibadah yang berdiri sendiri. Ya, inilah pendapat yang benar.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10414/%D8%AD%D9%83%D9%85 ).
Dan ini juga merupakan pendapat Jumhur Ulama (mayoritas ulama) dari kalangan Madzhab Hanafiyah (lihat: Syarah Mukhtashar Ath-Thahawy, Lil Jasshash 2/403) dan Mazhab Syafi’iyah (lihat: Al-Majmu’, lin Nawawy 6/302) serta Mazhab Al-Hanabilah (lihat: Al-Mughny, li Ibni Qudamah 3/109), serta Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 4/233).
Pertanyaan:
Bila seseorang telah berniat puasa namun tidak makan sahur atau tidak sempat makan sahur lalu bagaimana dengan puasanya?
Jawaban:
“Puasanya tetap sah karena yang menjadi patokan adalah niatnya. Dan setiap amalan tergantung pada niat.” Sumber: (https://binbaz.org.sa/fatwas/10220/%D8).
Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bis shawab. (UAJFR).






