Fatawa

Tradisi Nyadran Menjelang Ramadhan dalam Pandangan Ulama Islam

Nyadran atau Sadranan, adalah tradisi yang masih dilestarikan oleh sebagian masyarakat Jawa menjelang bulan suci Ramadhan. Nyadran berasal dari bahasa Sanskerta “Sraddha” yang artinya keyakinan.

Menurut beberapa sumber, awalnya, tradisi ini berkaitan dengan kepercayaan animisme, yang kemudian mengalami akulturasi dengan budaya Islam setelah masuknya ajaran Islam ke Pulau Jawa.

Transformasi ini menjadikan nyadran sebagai wujud rasa syukur kepada Allah ta’ala atas berkah yang diberikan.

Lantas, tradisi Nyadran ini apakah layak dinilai sebagai sebuah tradisi semata atau menyangkut kepercayaan penganutnya?

Sebagai penganut agama Islam, tentu pedoman utama kita adalah al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak dipungkiri, menziarahi kubur adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam, sebagaimana ditetapkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dahulu aku melarang kalian dari menziarahi kubur. Sekarang, berziarah-lah, karena hal itu akan mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Ahmad).

Namun, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan ziarah kubur secara mutlak, tanpa menentukan hari atau momen tertentu. Oleh karena itu, mengkhususkan waktu tertentu untuk berziarah kubur membutuhkan dalil yang eksplisit.

Sampai sekarang, sayangnya kami belum pernah mendapati satu dalil atau nash dari al-Quran dan Sunnah yang menganjurkan ziarah kubur di waktu tertentu.

Sebaliknya, kami mendapati pendapat dan fatwa para ulama yang mengingkari praktek ziarah kubur di momen-momen tertentu yang tidak ada landasan dalil yang kuat padanya. Apalagi jika praktek tersebut dibubuhi dengan ritual-ritual tertentu yang berasal dari ajaran non-Islam.

Sebagai contoh, tradisi ziarah kubur di malam nisfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban). Imam Ibnul Jauzi (w. 597 H) menyatakan, “Termasuk kebiasaan (jelek) mereka, adalah berziarah kubur pada malam pertengahan bulan Sya’ban, menyalakan api di sisinya, dan mengambil tanah kuburan yang diagungkan.” (Talbis Iblis, hlm. 913).

Kemudian, Ibnul Jauzi menukil pernyataan Ibnu Aqil, “Tatkala hukum syariat itu dirasa berat bagi orang-orang tak berpengetahuan lagi rendahan, mereka berpaling dari ketentuan syariat dan beralih kepada ketentuan yang mereka buat sendiri. Maka hal itu menjadi mudah bagi mereka, karena dengan itu mereka tidak di bawah kendali aturan siapa pun.” (Idem).

Termasuk hal yang diingkari adalah menjadikan ied (ritual tahunan rutin) di pekuburan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja enggan kuburnya dijadikan sebagai tempat ied. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian menjadikan kuburanku sebagai ied.” (HR. Ahmad).

Menjadikan kuburan sebagai tempat berkumpul secara rutin dan dikhususkan pada waktu tertentu dikhawatirkan termasuk dari perbuatan bid’ah yang tercela.

Syaikh Nashiruddin Al-Albani (w. 1420 H) menyimpulkan, bahwa salah satu ciri kebid’ahan adalah segala ibadah yang secara syariat disebutkan mutlak (tidak terikat) akan tetapi dikaitkan dengan tempat, waktu, tatacara dan jumlah tertentu. (Ahkamul Janaiz, hlm. 306).

Ritual-ritual yang sering diadakan di pekuburan sangat banyak terjadi penyimpangan padanya. Sampai-sampai Ibnul Jauzi menyatakan, “Barangsiapa membandingkan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pekuburan, apa saja yang diperintahkan dan dilarang, serta apa saja amal para shahabat; dengan amalan mayoritas orang pada hari ini, tentu ia akan melihat kontradiksi.”

Kemudian beliau rahimahullah merinci amalan-amalan tersebut, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di pekuburan, mereka shalat di sana; Nabi melarang menjadikan kuburan sebagai masjid mereka malah membangun masjid di atasnya; Nabi melarang menyalakan lentera di kuburan, mereka mewakafkan harta untuk membeli lampu di sana; Nabi melarang menjadikan kuburan sebagai ied, mereka justru menjadikannya ied dan tempat manasik, berkumpul-kumpul di sana layaknya hari ied, bahkan dengan jumlah yang lebih banyak.” (Ighatsatul Lahfan, jilid 1 hlm. 353).

Kesimpulannya, ziarah kubur menjelang Ramadhan atau yang dikenal dengan Nyadran ini tidak hanya soal tradisi. Melainkan tata cara ibadah khusus yang tidak ada keterangan jelas dari agama Islam. Bahkan telah disebutkan, bahwa ini adalah transformasi ritual umat non-Islam yang berbau animisme. (UFHR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button