Bolehkah Memulai Puasa Sya’ban setelah Tanggal 15 Sya’ban?

Asy-Syaikh Al-Utaimin rahimahullah menjelaskan permasalahan tersebut dalam kitab beliau Syarah Riyadhush Shalihin, beliau berkata:
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, berkata dalam kitab Riyadhus Shalihin pada bab larangan mendahului Ramadhan dengan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban.
Beliau kemudian menyebutkan beberapa hadits, di antaranya hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa.
Misalnya, seseorang terbiasa berpuasa setiap hari Senin, lalu hari Senin tersebut jatuh sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, maka tidak mengapa. Atau seseorang terbiasa berpuasa pada hari-hari putih (tanggal 13, 14, dan 15), namun tidak sempat melaksanakannya kecuali tepat sebelum Ramadhan satu atau dua hari, maka hal itu juga tidak mengapa.
Ini menunjukkan bahwa tujuan larangan tersebut adalah karena dikhawatirkan seseorang berhati-hati secara berlebihan terhadap masuknya Ramadhan dengan berkata, “Aku akan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya sebagai langkah antisipasi.”
Sikap kehati-hatian seperti ini tidak memiliki dasar.
Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”
(HR. Al Bukhari Dan Muslim).
Artinya, jika hilal terlihat maka berpuasalah, dan jika hilal terlihat (di akhir Ramadhan) maka berbukalah. Namun jika terhalang oleh sesuatu seperti awan, hujan, atau sejenisnya, maka sempurnakanlah hitungan bulan menjadi tiga puluh hari, yaitu hitungan bulan Sya’ban.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):
“Jika telah masuk pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”
(HR. Tirmidzi, dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih).
Dan dari Abu Al-Yaqzhan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata (artinya):
“Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, hadits shahih).
Para ulama berbeda pendapat mengenai larangan ini: Apakah bermakna haram atau hanya makruh? Pendapat yang benar adalah bahwa larangan tersebut bermakna haram, terutama pada hari yang diragukan. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu di atas.
Berdasarkan hal itu, kita mengatakan:
Tidak boleh seseorang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa.
Tidak boleh berpuasa pada hari yang diragukan, yaitu tanggal 30 Sya’ban ketika pada malam harinya ada awan atau hujan yang menghalangi terlihatnya hilal. Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya.”
Adapun larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, meskipun Tirmidzi menilainya hasan shahih, hadits tersebut dinilai lemah oleh Imam Ahmad. Beliau mengatakan bahwa hadits tersebut ganjil karena bertentangan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.”
Makna tersirat dari hadits ini menunjukkan bolehnya berpuasa tiga hari, empat hari, bahkan sepuluh hari sebelum Ramadhan.
Kalaupun hadits larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban dianggap shahih, maka larangan tersebut tidak sampai haram, melainkan hanya makruh, sebagaimana dipahami oleh sebagian ulama.
Namun, orang yang memiliki kebiasaan puasa tetap boleh berpuasa meskipun setelah pertengahan Sya’ban.
Dengan demikian, hukum puasa setelah pertengahan Sya’ban dapat dibagi menjadi tiga bagian:
a. Puasa setelah pertengahan Sya’ban hingga tanggal 28.
Hukumnya makruh kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa. Namun pendapat ini bergantung pada keshahihan hadits, sedangkan Imam Ahmad tidak menshahihkannya. Karena itu, menurut beliau tidak ada kemakruhan.
b. Puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
Hukumnya haram, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa.
c. Puasa pada hari yang diragukan (tanggal 30 Sya’ban).
Hukumnya haram secara mutlak. Jangan berpuasa pada hari tersebut karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
Namun tampaknya larangan ini ditujukan bagi orang yang ingin menjadikannya sebagai bagian dari Ramadhan.
Adapun orang yang berniat puasa sunnah, maka tetap dilarang sebagai bentuk pencegahan, yaitu agar orang lain tidak menyangka bahwa ia berpuasa sebagai bentuk kehati-hatian menjelang Ramadhan -padahal sikap seperti itu tidak dibenarkan-.
Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. (UYSR).





