Hukum Pindah Tempat untuk Shalat Sunnah

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, terkadang kita dapati sebagian orang setelah melaksanakan shalat fardhu pindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah dan sebagian yang lain melaksanakan shalat sunnah di tempat dia shalat wajib tanpa pindah tempat.
Lantas manakah yang lebih utama antara keduanya?
Asy-Syaikh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, kemudian beliau menjawab;
“Pindahnya mereka dari tempat melaksanakan shalat fardhu ke tempat lain untuk melaksanakan shalat sunnah adalah perkara yang disyariatkan, karena sesungguhnya shahabat Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk tidak menyambung shalat (wajib) dengan shalat (sunnah) sampai kami keluar (dari masjid) atau berbicara.” Dzat yang menentukan syariat punya pertimbangan untuk memisahkan antara amalan yang sunnah dengan ibadah yang wajib, dan permasalahan ini termasuk diantaranya, yaitu dalam rangka membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah dengan cara pindah tempat atau berbicara dengan orang sehingga diketahui pemisahan antara keduanya”. (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb: 8/2).
Beliau rahimahullah pernah ditanya juga,
Apa hukum pindah tempat setelah melaksanakan shalat fardhu untuk melaksanakan shalat sunnah?
Apakah perbuatan tersebut termasuk bid’ah?
Beliau menjawab, para ulama menyebutkan, bahwasanya disunnahkan bagi seseorang untuk memisahakan shalat sunnah dari shalat fardhu, bisa dengan berbicara atau pindah tempat, bardasarkan hadits Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk tidak menyambung shalat (wajib) dengan shalat (sunnah) sampai kami keluar (dari masjid) atau berbicara dengan orang lain.”
Berdasarkan hadits ini maka yang lebih utama memisahkan shalat fardhu dengan shalat sunnah, akan tetapi di sana ada yang lebih utama lagi dari itu, yaitu shalat sunnah dikerjakan di rumah, karena melaksanakan shalat sunnah di rumah lebih utama daripada dilaksanakan di masjid, walaupun di Masjidil Haram.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seutama-utama shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan hal itu dalam keadaan beliau di kota Madinah, yaitu di masjid yang mana satu kali shalat di masjid tersebut lebih baik daripada 1000 kali shalat di masjid yang lain selain Masjidil Haram. Dan beliau sendiri melaksanakan shalat sunnah di rumah.
Sebagian orang mengira bahwa shalat (sunnah) di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi lebih utama, padahal tidak demikian. Iya, Jika seandainya ada seseorang mempunyai pekerjaan dan jika dia keluar dari masjid khawatir lupa dan tidak melaksanakan shalat sunnah rawatib, dalam keadaan demikian maka kita katakan, ”Shalatlah di masjid itu lebih utama bagimu.” Begitu pula jika di rumah banyak anak-anak khawatir terganggu jika shalat di rumah, maka dalam kondisi seperti ini shalat di masjid lebih utama.
Shalat sunnah di rumah lebih utama kecuali shalat wajib, karena shalat di rumah lebih jauh dari riya’ karena ketika engkau melaksanakan shalat di rumah tidak ada yang melihatmu kecuali keluargamu bahkan terkadang mereka pun tidak melihatmu shalat, adapun di masjid maka semua orang melihatmu. Dan karena shalat di rumah pembiasaan terhadap keluarga untuk melaksanakan shalat, oleh karena itu apabila engkau shalat dan di sisimu ada anak usia dua tahun atau tiga tahun engkau mendapatinya shalat bersamamu padahal engkau tidak menyuruhnya shalat.
Maka shalat sunnah di rumah terdapat faedah yang besar. Dan padanya terdapat faedah bahwa engkau tidak terjatuh kepada larangan Rasulullah dalam sabdanya, “Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan.” Yakni tidak dilaksanakan shalat padanya.
Maka ini tiga faedah melaksanakan shalat sunnah di rumah :
1. Jauh dari riya’
2. Membiasakan keluarga untuk melaksanakan shalat.
3. Tidak terjatuh kepada larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Majmu’ Fatawa warasail li As-Syaikh Al Utsaimin no. 919).
Al Imam An Nawawi ucapan ……. radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk tidak menyambung shalat wajib dengan shalat sunnah sampai kami berbicara atau keluar dari masjid, padanya terdapat dalil bagi pendapat ulama madzhab kami bahwa untuk melaksanakan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah yang lainnya di sunnahkan untuk pindah dari tempat shalat wajib ke tempat lain, dan yang paling utama adalah pindah ke rumahnya, jika tidak pindah ke rumah maka pindah ke tempat lain di masjid atau yang lainnya.
Hal ini agar tempat-tempat sujudnya menjadi banyak dan agar shalat sunnah terpisah dengan shalat wajib. Dan ucapan, “sampai kami berbicara,” adalah dalil bahwa pemisahan antara dua shalat bisa juga dengan berbicara, akan tetapi dengan pindah tempat lebih utama sebagaimana telah sebutkan.” Wallahu a’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim 6/170). (UYSR).






