Bolehkah Menyusui Anak Orang Lain Agar Menjadi Mahram?
Islam mengatur hubungan interaksi sosial diantara umat manusia, diantaranya dengan adanya perbedaan hukum antara mahram dan yang bukan mahram.
Mahram adalah semua orang yang diharamkan untuk dinikahi.
Hubungan mahram bisa terjalin dengan tiga sebab yaitu : hubungan nasab/kekeluargaan, hubungan persusuan, dan hubungan disebabkan pernikahan.
Pada tulisan kali ini, akan mengulas hubungan mahram karena sebab kedua, yaitu karena persusuan.
Dalil tentang hubungan mahram disebabkan persusuan diantaranya; firman Allah Ta’ala tentang wanita-wanita yang haram dinikahi :
وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“…Dan (diharamkan juga atas kalian) ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara saudara kalian sesusuan…” [An-Nisa’ : 23].
Demikian pula sebuah hadits dari Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
“Wanita yang diharamkan karena persusuan sebagaimana yang diharamkan karena nasab“. (HR. Bukhori 3/222/ 2645, Muslim: 2/1068/ 1447, Abu Dawud 1/474, Nasa’i 6/82, Darimi 2/156, Ahmad 1/27).
Dari dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa hubungan persusuan akan menjadikan hubungan mahram sebagaimana layaknya hubungan nasab atau keluarga, hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, memiliki dua syarat.
1. Usia bayi sebelum dua tahun.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata,
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ.
“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad, 5:525).
2. Minimal lima kali susuan.
Satu kali susuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau mengatakan,
كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali susuan yang menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali susuan. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452).
Namun tidak semua hukum pertalian nasab berlaku dalam hubungan mahram karena persusuan, seperti anak susuan dan ibu yang menyusui tidaklah saling mewarisi, tidak wajib bagi salah satu dari dua pihak untuk menafkahi pihak yang lain, tidak gugur dari ibu susuan hukum qishash bila ia membunuh anak susuannya, tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan dan sebagainya. Sehingga dalam hukum-hukum ini keduanya seperti ajnabi (bukan mahram).
Wallahu a’lam