Fiqih

Apakah Tertidur saat Khutbah Berlangsung Bisa Membatalkan Wudhu?

 

Adanya dua khutbah adalah salah satu syarat dalam melaksanakan shalat Jum’at. Fenomena yang terkadang atau sering terjadi saat khutbah adalah didapatinya sebagian jama’ah shalat yang tertidur saat mendengarkan khutbah Jum’at. Lantas, apakah tertidur saat khutbah Jum’at membatalkan wudhu?

Fatwa Ulama Terkait Hukum Wudhu Seseorang yang Tertidur saat Khutbah Jum’at

Terdapat fatwa ulama terkait permasalahan ini, yaitu fatwa Al Lajnah Ad Daimah No. (12885)¹ berikut :

س: ما حكم الذين ينامون في خطبة الجمعة ولا يوقظهم إلا الإقامة؟
جـ: الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه.. وبعد: إن النوم الخفيف الذي لا يزول معه الشعور لا ينقض الوضوء، فقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يؤخر صلاة العشاء بعض الأحيان حتى كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم تخفق رءوسهم ثم يصلون ولا يتوضؤون. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه

Pertanyaan :

Apa hukum orang-orang yang tertidur saat khutbah Jum’at berlangsung dan hanya terbangun karena suara kumandang iqomah?

Jawaban :

Segala puji hanya bagi Allah satu-satunya. Shalawat dan salam atas Rasul-Nya, keluarganya, dan shahabatnya … wa ba’du :

Sesungguhnya tidur ringan yang tidak menghilangkan kesadaran tidaklah membatalkan wudhu. Telah tetap bahwa dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengakhirkan shalat Isya’ pada sebagian kesempatan hingga kepala sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terangguk-angguk (karena rasa kantuk atau tertidur -pent) kemudian mereka shalat dalam keadaan tidak berwudhu (lagi).

Wa billahit taufiiq.

Wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa sohbihi . (selesai)

Kesimpulan Terkait Permasalahan Ini

Dari fatwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada tidur ringan (النَوْم الخَفِيْف) dan tidur nyenyak (النَوْم العَمِيْقَ).

Bila ada seorang jama’ah tertidur dengan tidur ringan (النَوْم الخَفِيْف) yang tidak menghilangkan kesadaran saat khutbah Jum’at berlangsung, maka wudhunya tidak batal.

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur nyenyak yang menghilangkan kesadaran (النَوْم العَمِيْقَ). Tidur ringan berbeda dengan tidur nyenyak.

Tanda bahwa seseorang tidur nyenyak adalah dia tidak merasakan dirinya telah berhadats ketika tidur, contoh hadats tersebut adalah kentut.²

Wallahu a’lam bish showab..

___

¹ https://tinyurl.com/mwu78xaa

² https://tinyurl.com/2t35x9zz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button