Fatawa

Adakah Haji Badal?

Di hari-hari mendatang insyaAllah kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia akan melaksanakan ibadah haji secara serentak, namun tidak jarang dijumpai dari mereka yang menunaikannya dalam rangka menggantikan orang lain yang belum menunaikan haji karena telah meninggal atau sebab yang lainnya.

Hal ini telah populer di negeri kita ini dengan sebutan haji badal.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Namun menjadi sebuah pertanyaan yang mungkin muncul dibenak kita, bolehkah yang demikian itu?

Berikut kita nukilkan ucapan seorang imam besar dimasanya, yaitu Al lmam An Nawawi Rahimahullah:

Jumhur ulama berpendapat bolehnya melakukan haji badal terhadap orang yang sudah meninggal atau orang (yang masih hidup) yang tidak mampu disebabkan penyakit yang dirasa tidak bisa sembuh … (sampai pada ucapan beliau) … dan cukuplah sebagai bukti tentang keabsahan hadits tersebut (tentang bolehnya melakukan haji badal) bahwa Al lmam Muslim berhujjah dengannya dalam kitab shahihnya.

Dari nukilan ucapan Al lmam An Nawawi diatas kita bisa mengetahui bahwa haji badal merupakan suatu amalan yang boleh dilakukan karena adanya hadits yang menunjukkan tentang hal itu.

Namun bolehnya perkara tersebut dipersyaratkan jika orang yang melakukkannya telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri sebagaimana disebutkan oleh Al lmam Asy Syirozy :

Dan seseorang tidak boleh melakukan haji badal untuk orang lain selama dirinya belum menunaikan ibadah haji, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lbnu Abbas Radhiyallahu Anhu :

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Labbaika ‘an Syubrumah.’ Beliau pun bertanya: ‘Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru berhajilah untuk Syubrumah.”

 

SEBUAH PERKARA PENTING YANG HARUS DIKETAHUI

Namun dalam pelaksanaannya, perlu diketahui bahwa orang yang menunaikan haji badal, jangan menjadikannya sebagai tujuan untuk mengambil keuntungan, hal ini ditegaskan oleh ulama besar di masa ini yaitu Asy Syaikh lbnu Utsaimin rahimahullah dalam sebuah khutbah beliau sebagai berikut :

وإن من المؤسف أن كثيراً من الناس الذين يحجون عن غيرهم إنما يحجون من أجل كسب المال فقط ، وهذا حرام عليهم ؛ فإن العبادات لا يجوز للعبد أن يقصد بها الدنيا ، يقول الله تعالى : ( مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ . أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ )

Sangat disayangkan bahwa banyak dari manusia yang berhaji untuk menggantikan orang lain (haji badal) dalam rangka untuk mendapatkan penghasilan. Maka yang demikian ini hukumnya haram mengingat ibadah tidak boleh dilakukan seorang hamba dalam rangka mencari dunia. Sebagaimana firman Allah yang artinya :

Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan amalan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Hud 15-16).

Semoga Allah menjadikan kita semua orang-orang yang ikhlas dalam beramal dan beribadah.

Amin ya Rabbal Alamin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button