ZAKAT
Definisi Zakat
Zakat menurut etimologi mempunyai dua pengertian yaitu; bertambah atau berkembang dan juga bermakna pensucian. Sedangkan menurut terminologi syari’at bermakna suatu kewajiban pada harta tertentu, yang diberikan pada kelompok tertentu, dengan ukuran tertentu dan pada waktu tertentu pula.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, Rasulullah ? bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمِ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَ إِقَامِ الصَّلاَةِ, وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
“Islam dibangun diatas lima perkara: persaksian bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji kebaitullah, dan shaum dibulan Ramadhan.” (Muttafaqun Alaihi)
Kapan Disyariatkan Zakat
Para ulama bebeda pendapat tentang kapan disyariatkan zakat. Akan tetapi kebanyakan mereka menyatakan bahwa awal waktu diwajibkannya zakat adalah setelah hijrah. Dan yang menyatakan bahwa hal itu setelah hijrah, berbeda pendapat tentang tahun keberapa? Al Imam An Nawawi bependapat bahwa zakat diwajibkan pada tahun ke-2 Hijrah, sedangkan Ibnul Atsir menyatakan pada tahun ke-9 H.
Kewajiban Menunaikan Zakat
Kewajiban menunaikan zakat didasarkan Kepada Al Qur’an dan As Sunnah serta Al Ijma’, Allah ? berfirman:
وَ أَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَ آتُوا الزَّكَاةَ
“Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (An Nuur: 56)
As Syaikh Abdurrahman As Sa’dy rahimahullah berkata ketika men-tafsirkan ayat ini: “Allah memerintah-kan untuk menegakkan shalat dengan rukun-rukunnya, syarat-syarat dan adab-adabnya baik dzohir maupun bathin. Dan Allah memerintahkan untuk menunaikan zakat dari harta-harta yang telah Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya. Agar memberikannya kepada orang-orang fakir dan yang lainnya, yaitu siapa yang telah Allah sebutkan mereka sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 572)
Dalil dari As Sunnah diantara-nya ketika Nabi ? mengutus sahabat Mu’adz bi Jabal ? ke Yaman, beliau ? berkata: “Sesungguhnya kamu akan menjumpai orang-orang Yahudi dan Nashara, jika kamu telah sampai kepada mereka, maka ajaklah mereka untuk bersyahadat tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Bila mereka mentaatinya, maka sampaikan kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Dan jika mereka mentaatinya, maka sampaikan kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka pula. Dan lika mereka mentaatimu dalam perkara tersebut, maka berhati-hatilah engkau mengambil harta-harta mereka yang paling bernilai (untuk dizakatkan –pen) dan takutlah terhadap do’a orang yang terdzolimi, karena sesungguhnya tidak ada pembatas antara do’a dia dengan Allah.” (Muttafaqun Alaihi)
Kepada Siapa Zakat Diwajibkan Dan Kepada Siapa Diberikan ?
Kewajiban zakat dibebankan kepada setiap orang muslim yang merdeka, memiliki, dan mencapai nishab(suatu batasan pada harta sehingga wajib untuk di zakati) . Adapun penerima zakat tersebut adalah sebagaimana firman Allah ?:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاِء وِاْلمَسَاكِيْنَ وَ اْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَ الغَّارِمِيْنَ وَ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَ اْبِن السَّبِيْلِ فَرِيْضَةٌ مِنَ اللهِ وَاللَّهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf (orang-orang yang baru masuk Islam), untuk (memerdekan) budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At Taubah: 60)
Harta Yang Wajib Ditunaikan Zakat
Harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya, diantaranya:
1. Hasil Bumi (biji-bijian, dan buah-buahan)
2. Binatang ternak berkaki empat seperti onta, sapi dan kambing
3. Perhiasan (emas dan perak)
4. Uang yang sudah mencapai nishab dan haul
5. Rikaz (harta karun yang ditemukan)
Setiap jenis harta tersebut mempunyai nishab tersendiri, dan tidak wajib zakat jika belum sampai nishabnya dan belum mencapai haul (satu tahun).
Nishab biji-bijian, semisal kurma, gandum, anggur, beras, dan yang semisalnya adalah lima wasaq, satu wasaq = 60 sho’ (dengan sho’ Nabi ?), sehingga lima wasaq = 300 sho’ Nabi ?
Wajib atasnya sepersepuluh atau 10 % jika kebun atau sawah diairi tanpa usaha, seperti air hujan, sungai, mata air yang mengalir dan semisalnya.
Adapun jika diairi dengan usaha sendiri seperti menggunakan mesin pemompa air dan semisalnya maka kewajibannya membayar zakat adalah seperdua puluh atau 5 %.
Adapun nishab binatang ternak, onta, sapi, kambing, rinciannya dijelaskan dalam hadits shahih, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan dalam bahasan yang singkat ini.
Adapun nishab perak adalah 200 dirham, sedangkan nishab emas adalah 20 dinar. Asy Syaikh Al Bassam dalam kitabnya “Taudhihul Ahkam” menerangkan bahwa 1 dirham Islamy sama dengan 2,975 gram perak sekarang, dan 1 dinar Islamy sama dengan 4,25 gram emas sekarang. Atas dasar keterangan diatas, maka nishab zakat perak adalah 200 x 2,975 = 595 gram. Dan nishab zakat emas adalah 20 x 4,25 = 85 gram. Wallahu a’lam. Oleh karena itu, bagi yang memiliki emas atau perak yang sudah sampai nishab serta haulnya (satu tahun hijriyah) maka wajib membayar zakatnya seperempat atau 2½ %.
Adapun uang, bila terkumpul dan mencapai nishab maka wajib pula dikeluarkan zakat, caranya diukur dengan harga emas atau perak. Apabila uang tersebut senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, maka wajib dikeluarkan zakat seperempat atau 2½ %.
Dan kewajiban zakat ini tidak dibayar hanya sekali, akan tetapi berlaku tiap tahun apabila terpenuhi syaratnya.
Adapun rikaz, maka zakatnya adalah seperlima atau 20 %.
Ancaman Terhadap Orang Yang Tidak Menunaikan Zakat
Dikarenakan zakat termasuk dari rukun Islam, maka Allah dan Rasul-Nya mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan kewajiban zakat, sebagaimana firman Allah ?: وَ الَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَ الفِضَّةَ وَ لاَ يُنْفِقُوْنَهَا في سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ , يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا في نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَ جُنُوبُهُمْ وَ ظُهُوْرُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkan di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang amat pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. Lalu dikatakan kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) yang kamu simpan itu.” (At Taubah 34)
Dan juga sabda Rasulullah ? dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ?, beliau ? bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَ جَبِيْنُهُ وَ ظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرِدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانِ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يَقْضِيَ بَيْنَ الْعبِاَدِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ …”
”Dari Abu Hurairah ? beliau berkata: Rasulullah ? bersabda: “Tidaklah ada pemilik emas atau perak yang tidak mengeluarkan zakatnya kecuali kelak pada hari kiamat akan dihamparkan baginya lempengan-lempengan logam dari neraka yang telah dipanaskan di neraka jahannam, kemudian dipanasilah dengan lempengan logam tersebut lambung, kening, dan punggungnya. Setiap kali lempengan-lempengan logam tersebut dingin diulangi lagi dalam satu hari yang lamanya lima puluh ribu tahun. Hingga diputuskan diantara manusia dan diperlihatkan jalannya, ke jannah atau neraka…” (H.R. Muslim).
Hukum Bagi Yang Tidak Menunaikan Zakat
Para ulama’ bersepakat kafirnya orang yang mengingkari wajibnya zakat, atau berkeyakinan halalnya tidak membayar zakat. Adapun orang yang tidak menunaikan zakat dan masih berkeyakinan tentang wajibnya zakat tersebut, maka dia tergolong orang yang melakukan dosa besar (tidak dihukumi sebagai seorang yang kafir). Dan bagi Pemerintah disyari’atkan untuk memeranginya didasarkan kepada hadits Nabi ? dari jalan Abdullah bin Umar ?:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسِ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَ يُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَ يُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَالِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَ هُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ.
“Aku telah diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mau bersyahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Maka jika mereka menjalankan perintah tersebut niscaya akan terjaga jiwa dan harta mereka, kecuali dengan haknya. (Muttafaqun Alaihi)
Dan dari Abu Bakr Ash Shidiq ? bahwa ia telah memerangi oarang-orang yang mencegah untuk membayar zakatnya, beliau berkata:
وَاللهِ لَوْ مَنَعُوْنِي عِقَالاً –وَبَعْضُهَا عَنَاقًا– كَانُوا يُؤَدُّوْنَهُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ ? لَقَاتَلْتُهُمْ
“Demi Allah kalau seandainya mereka menolak (tidak memberikan kepadaku sebagai zakat, pent.) iqol (tali ikat onta) –dalam riwayat lain onta– yang mereka dahulu telah berikan kepada Rasulullah ?, sungguh aku akan memerangi mereka.” (H.R. Muslim)