PERBEDAAN ANTARA I’TIKAF DENGAN MENGHIDUPKAN MALAM RAMADHAN

I’tikaf adalah amalan yang dianjurkan di dalam Islam. Demikian pula menghidupkan malam sepuluh hari terakhir Ramadhan.
Lalu, apakah keduanya sama?
Mari sama-sama kita mengenal dua amalan mulia tersebut.
I’tikaf beserta syarat dan ketentuannya
I’tikaf secara Bahasa, bermakna berdiam diri atau tetap tinggal di suatu tempat. Secara syar’I, i’tikaf adalah menetapi sebuah masjid dalam rangka beribadah kepada Allah semata. Seorang yang ingin beri’tikaf berarti meninggalkan atau meminimalisir aktifitas duniawi dan fokus kepada aktifitas yang bersifat ibadah atau ukhrawi.
Dalam prakteknya, i’tikaf memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Antara lain:
Harus ditunaikan di masjid yang ditegakkan shalat lima waktu padanya.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Janganlah kalian menggauli mereka (istri-istri kalian) sementara kalian beri’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Imam Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, bahwa dikhususkannya larangan menggauli istri dalam keadaan sedang itikaf di masjid, menunjukkan bahwa masjid merupakan tempat untuk i’tikaf. (Fathul Bari).
Tidak diperbolehkan keluar dari masjid kecuali keperluan yang mendesak. Sekalipun untuk keperluan ibadah yang sifatnya sunnah (mustahab), maka tidak diperbolehkan keluar. Seperti menjenguk orang sakit atau mengikuti jenazah.
Tidak boleh melakukan jimak atau menggauli istri. Sebagaimana tersebut dalam ayat di atas. Sebab, perbuatan jimak bertentangan dengan maksud dari i’tikaf.
Disukai beri’tikaf dalam keadaan berpuasa. Dan yang paling utama adalah Ketika puasa Ramadhan dan di sepuluh malam terakhirnya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya sampai beliau wafat.
Adapun i’tikaf di selain Ramadhan, maka diperbolehkan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf di bulan Syawal, dan juga Umar bin Khatthab pernah bernadzar untuk i’tikaf satu malam di luar Ramadhan.
Terkait ketentuan yang tersebut di atas, telah dirangkum dan disampaikan oleh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau menyatakan (artinya);
“Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau juga beri’tikaf sepeninggalnya. Dan ketentuan yang sesuai sunnah bagi orang yang beri’tikaf adalah tidak keluar (masjid) kecuali untuk kepentingan mendesak, tidak menjenguk orang sakit, tidak menyentuh wanita dan tidak menggaulinya, serta tidak ada i’tikaf kecuali di masjid jama’ah. Juga, disunnahkan bagi yang beri’tikaf dalam keadaan berpuasa.” (HR. at-Tirmidzi dan al-Baihaqi, disahihkan oleh al-Albani).
Menghidupkan malam dan perbedaannya dengan i’tikaf
Menghidupkan malam 10 hari terakhir Ramadhan adalah sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika telah memasuki 10 hari terakhir Ramadhan, beliau mengencangkan ikatan sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Mengencangkan ikatan sarung, maknanya adalah menjauhi istri-istrinya. Demikian makna yang dinukilkan oleh Abdurrazaq dari Imam Sufyan ats-Tsauri. (Fathul Bari).
Adapun menghidupkan malam, Imam Ibnu Hajar menyatakan, maknanya adalah begadang malam hari dan mengisinya dengan aktifitas ketaatan, serta menjaga badan tetap terjaga pada malam itu. (idem).
Imam an-Nawawi menyatakan, hadits Aisyah di atas menunjukkan disukainya menambah intensitas ibadah pada 10 hari terakhir Ramadhan dan disukai menghidupkan malam-malamnya dengan aktifitas ibadah. (al-Minhaj Syarah Shahih Muslim).
Jika i’tikaf memiliki ketentuan yang mengikat seperti yang tersebut di atas, menghidupkan malam di 10 hari terakhir Ramadhan bisa lebih fleksibel. Dari pemaparan singkat di atas, berikut ini beberapa perbedaan antara keduanya:
Dari segi tempat, i’tikaf harus dikerjakan di masjid. Adapun menghidupkan malam tidak terikat dengan tempat manapun. Seorang bisa menghidupkan malam dengan ibadah di rumah masing-masing, di pembaringannya, atau ketika sedang perjalanan.
Dari segi waktu, i’tikaf terbatasi oleh niat seorang. Misalkan, seorang ingin beri’tikaf satu malam. Maka ia wajib hadir di masjid sejak matahari terbenam dan baru berakhir ketika waktu fajar. Adapun menghidupkan malam, tidak ada ikatan waktu secara spesifik. Kapanpun ia bangun untuk menghidupkan malam, maka ia telah mendapatkannya. Selain itu, i’tikaf juga bisa dilakukan di siang hari dan lebih utama ketika keadaan berpuasa.
I’tikaf bisa batal dengan amalan tertentu, seperti: keluar dari masjid tanpa ada kebutuhan mendesak dan menggauli istrinya. Bahkan, hanya sekadar melakukan aktifitas duniawi yang menyibukkan dari ibadah, hal ini sudah bertentangan dengan maksud i’tikaf. Adapun menghidupkan malam, tidak ada amalan yang membatalkannya. Tolok ukurnya adalah keseriusan dalam menghidupkan malam tersebut dengan berbagai amal ketaatan.
Tentu, kondisi yang paling sempurna adalah menggabungkan kedua amalan tersebut sekaligus. Menghidupkan malam sembari beri’tikaf di masjid. Inilah yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepanjang hayatnya.
Namun, karena suatu kondisi, terkadang seorang tidak bisa mengerjakan keduanya. Maka jangan sampai terluput dari salah satunya.
Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi taufiq kepada kita semua untuk bersemangat dalam mencontoh petunjuk ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.






