Fiqih

MENJAGA KEBERSIHAN JASMANI Bentuk Pengamalan Sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam 2

Buletin Islam Al Ilmu Edisi No : 31 / VIII / VIII / 1431

Para pembaca rahimakumullah, edisi kali ini merupakan kelanjutan dari edisi no. 28/VII/VIII/1431 lalu dengan judul “Menjaga Kebersihan Jasmani bagian dari Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Telah dibahas sebagian permasalahan dari hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Fithrah itu ada lima: khitan, istihdad (mencukur rambut kemaluan), memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Selamat membaca dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Amin.

4. MEMOTONG KUKU

Memotong kuku juga bagian dari sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Yaitu kuku yang melebihi ujung jari, karena dapat menyimpan kotoran yang menjijikkan dibawahnya, dan bahkan bisa menghalangi masuknya air tatkala berwudhu’ atau mandi.

Waktunya

Tidak ada ketentuan hari atau waktu tertentu yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam untuk memotong kuku. Semua hadits yang menceritakan tentang perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam atau perintah beliau untuk memotong kuku pada hari atau waktu tertentu adalah lemah (dho’if).

Diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu bahwa ia melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memotong kukunya pada hari kamis, kemudian beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan Ali radliyallahu ‘anhu agar memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur habis rambut kemaluan pada hari kamis. Hadits ini lemah (dho’if) sebagaimana diterangkan oleh Al-Imam Az-Zubaidi, Al-Khatib Al-Baghdadi, dan Adz-Dzahabi. Lihat penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adh-Dha’ifah no. 3239. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/346) menjelaskan, “Dan tidak ada juga hadits (yang shahih) tentang sunnahnya memotong kuku pada hari kamis.” Demikian pula hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang memotong kukunya pada hari jum’at, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dan Ja’far Al-Baqir. Hadits tersebut juga lemah sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/346). Atas dasar ini, tidak ada keterangan hari tertentu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam yang shahih untuk memotong kuku. Semakin sering seseorang membersihkannya, itulah yang utama.

• Mencuci Ujung Jemari Setelahnya

Demikian pula halnya dengan mencuci ujung jemari setelah memotong kuku, tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Hanya saja sebagian ulama’ menyarankan bagi orang yang telah memotong kuku agar membilasnya dengan air. Dengan alasan bahwa seseorang yang memotong kukunya kemudian menggaruk badannya dengan kuku tersebut sebelum dicuci dapat berakibat tidak baik. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dan disukai mencuci ujung jemari setelah memotong kuku. Karena ada yang mengatakan, bahwa menggaruk badan dengan kuku (yang baru dipotong) sebelum di cuci, dapat berdampak negatif.” (Al-Mughni 1/100)

Asy-Syaikh Abu Hasyim rahimahullah mengomentari pendapat di atas, “Mungkin saja hal itu berdasarkan pengalaman yang mereka alami.” (Syarhu Khishalil Fithrah hal. 10)

• Tata caranya

Diutamakan mendahulukan tangan atau kakinya yang kanan. ‘Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan,

((كَانَ النَّبِىُّ ` يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ))

“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang mendahulukan sisi yang kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang baik).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun perincian yang disebutkan sebagian ulama’, bahwa ketika memotong kuku dimulai dari jari kelingking sebelah kanan, jari tengah, ibu jari, jari manis, kemudian jari telunjuk. Setelah itu ibu jari sebelah kiri, jari tengah, kelingking, telunjuk, kemudian jari manis.

Atau, dimulai dari jari telunjuk sebelah kanan, lalu jari tengah, jari manis, kelingking, kemudian ibu jari. Setelah itu kelingking sebelah kiri, jari manis, sampai terakhir. (lihat Al-Mughni 1/100 dan Al-Minhaj 3/149) Semua itu tidak ada keterangannya dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Dan tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang urutan jemari ketika memotong kuku.” (Fathul Bari 10/345)

Begitu pula tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mendahulukan tangan sebelum kaki. Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah mengatakan, “Orang-orang yang berpendapat sunnahnya mendahulukan tangan atas kaki ketika memotong (kuku) butuh (mendatangkan) dalil (untuk menguatkan pendapatnya tersebut, pen). Karena hadits-hadits yang ada tidak menunjukkan hal itu.” (Fathul Bari 10/345)

Sebagai kesimpulan, Al-Imam Syamsuddin As-Sakhawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada (hadits yang shahih) tentang tata cara memotong kuku atau penentuan harinya dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.” (Al-Maqashidul Hasanah hal. 489)

• Berwudhu Setelahnya

Al-Imam Mujahid, Al-Hakam bin ‘Utbah, dan Hammad rahimahumullah berkata, “Barangsiapa memotong kukunya atau memendekkan kumisnya maka wajib atasnya berwudhu’.” (Fathul Bari 1/281) Pendapat mereka ini dikomentari oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, kata beliau, “Pendapat mayoritas ulama’ menyelisihi mereka. Dan kami tidak mengetahui mereka memiliki hujjah (dalil) atas pendapatnya itu. Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.” (Al-Mughni 1/227)

• Memendam Potongan Kuku

Sebagian ulama salaf, seperti Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, Muhammad bin Sirin, Ahmad bin Hanbal d, dan selain mereka menyukai memendam potongan kuku atau rambut. Muhannan rahimahullah berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal rahimahullah tentang seseorang yang memotong rambut dan kukunya, apakah (potongan rambut dan kukunya itu) dipendam ataukah dibuang begitu saja?” beliau menjawab, “Dipendam”, aku bertanya lagi, “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu ‘Umar memendamnya.”

Oleh karena itu, boleh bagi seseorang memendam potongan rambut dan kuku-kukunya, terlebih jika dikhawatirkan akan dijadikan permainan oleh para tukang sihir. Dengan catatan jangan sampai meyakininya sebagai sunnah, karena tidak ada dalil yang shahih tentang hal itu. Dalam memotong kuku boleh meminta bantuan orang lain. Terlebih, bila seseorang tidak bisa memotong kuku kanannya dengan baik. Karena kebanyakan orang tidak dapat menggunakan tangan kirinya dengan baik untuk memotong kuku, sehingga lebih utama baginya meminta orang lain melakukannya agar tidak melukai dan menyakiti tangannya. (Tharhut Tatsrïb fï Syarhit Taqrïb 1/243)

5. MEMENDEKKAN KUMIS

Kata asy-syarib (kumis) dalam bahasa arab artinya adalah rambut yang tumbuh di bibir bagian atas. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan umatnya agar memotong kumis dan tidak membiarkannya terus tumbuh hingga menutupi kedua bibir. Beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

(( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى ))

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 623 dari shahabat Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma)

Di antara tujuan memendekkan kumis adalah membedakan diri dengan orang-orang musyrik, dari kalangan Majusi dan selain mereka. Karena kebiasaan mereka adalah memotong jenggot dan membiarkan kumis panjang melebihi ukuran semestinya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

((خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى))

“Selisihilah kaum musyrikin, pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 259) dalam hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dengan lafazh:

((جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوْسَ))

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim no. 602)

Bahkan, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam mengancam keras orang-orang yang tidak mau memendekkan kumisnya, kata beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:

(( مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا ))

“Barangsiapa yang tidak memotong (memendekkan) kumisnya, maka ia bukan dari golongan kami.” (Shahih At-Tirmidzi no. 2922 dari shahabat Zaid bin Arqam radliyallahu ‘anhu)

Atas dasar ini, memendekkan kumis hukumnya adalah wajib. Sehingga tidak boleh bagi seseorang membiarkan kumisnya panjang melebihi kadar yang telah ditetapkan. Wallahu a’lam

• Tata caranya

Dari dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa cara yang afdhal dan sempurna adalah dengan memendekkannya bukan mencukur habis sampai ke pangkalnya. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Termasuk dari fithrah adalah memotong kumis.” (HR. Al-Bukhari, dari shahabat Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Batasannya adalah memotongnya sampai terlihat tepi bibir dan tidak mencukurnya sampai dasar.”

Adapun cara memotongnya yang utama adalah dimulai dari sisi sebelah kanan sebagaimana hadits ‘Aisyah radliyallahu ‘anha yang telah lalu, kata beliau radliyallahu ‘anha, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang mendahulukan sisi yang kanan dalam semua hal (yang baik).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan untuk memotong kumis ini boleh meminta bantuan orang lain. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disukai (ketika memendekkan kumis) mendahulukan sisinya yang kanan. Dan ia boleh memilih, memotong sendiri atau meminta bantuan orang lain.” (Al-Minhaj 3/149)

• Waktunya

Batas maksimal memotong kumis adalah empat puluh hari sebagaimana hadits Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu yang telah lalu, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim no. 258 dan An-Nasa’i no. 14)

PENUTUP

Sebagai seorang muslim hendaknya kita selalu memperhatikan bimbingan Islam yang disampaikan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam di atas terkait dengan kebersihan jasmani. Kapan saja kita dapati salah satu dari lima perkara tersebut telah melebihi kadarnya hendaklah dibersihkan (dipotong, dicabut, dicukur) selama tidak dilakukan pada waktu-waktu terlarang.

Diantara waktu yang dilarang bagi seseorang untuk melaksanakan salah satu dari lima kebersihan jasmani di atas adalah ketika masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bagi seseorang yang hendak berkurban. Dari Ummu Salamah radliyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

(( إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا ))

“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah) dan ada diantara kalian yang hendak berkurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (mencabut) rambutnya atau (mengambil) kulitnya.” (HR. Muslim no. 5232) dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia mengambil rambutnya atau memotong kukunya.”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan mengambil kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku, baik dengan cara memotong, mematahkan, atau (dengan cara) lainnya. Sedangkan larangan menghilangkan rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau selainnya. Larangan tersebut berlaku untuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di badan.” (Al-Minhaj 6/472)

Wallähu Subhänahu wa Ta’älä A’lamu bish Shawäb. Ini yang bisa kami suguhkan pada kesempatan kali ini, semoga tulisan ringkas ini bermanfaat bagi penulis, pembaca, dan segenap pihak yang ikut serta menyebarkannya. Ämïn yä Robbal ‘älamïn…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button