Menilik Tradisi dalam Menyambut Bulan Suci

Pembaca yang semoga dirahmati Allah Subḥanahu wa ta‘ala,
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang sangat mulia dalam Islam. Pada bulan ini, Allah Ta‘ala mewajibkan kaum Muslimin untuk berpuasa dan menganjurkan mereka memperbanyak berbagai bentuk ibadah.
Di dalamnya terbentang keutamaan yang agung, rahmat yang luas, serta ampunan bagi hamba-hamba yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan.
Karena besarnya keutamaan bulan Ramadhan, tidak sedikit kaum Muslimin yang melakukan berbagai persiapan untuk menyambut kedatangannya. Namun, di tengah semangat tersebut, muncul pula sejumlah tradisi yang berkembang di sebagian masyarakat, khususnya di negara kita, yang sering kali tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muḥammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Di antara tradisi yang banyak dijumpai menjelang Ramadhan adalah tradisi padusan dan perayaan sya‘banan atau nishfu sya‘ban. Tradisi-tradisi ini perlu ditimbang dan diteliti dengan timbangan syariat Islam.
1. Tradisi Padusan
Padusan adalah tradisi yang berkembang di sebagian masyarakat, khususnya di daerah Jawa. Tradisi ini biasanya dilakukan satu hingga tiga hari sebelum Ramadhan, berupa mandi bersama di sungai, mata air, atau kolam dengan keyakinan sebagai sarana membersihkan diri dari dosa serta menyucikan jiwa dan raga sebelum memasuki bulan puasa.
Dalam praktiknya, padusan sering dilakukan secara massal dengan bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, baik muda maupun tua. Kondisi seperti ini jelas bertentangan dengan tuntunan syariat Islam.
Islam memang sangat menganjurkan kebersihan dan kesucian, namun, perlu dipahami bahwa padusan sebagai ritual khusus menyambut Ramadhan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para shahabat, maupun generasi salaf. Lebih dari itu, praktik ikhtilaṭ (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) yang sering terjadi di dalamnya merupakan perkara yang dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan moral.
Kesimpulannya, menjaga kebersihan badan adalah perkara yang dianjurkan, namun menjadikan mandi bersama sebelum Ramadhan sebagai ritual keagamaan atau tradisi khusus adalah sesuatu yang tidak memiliki landasan syariat, sehingga tidak boleh diyakini sebagai ibadah yang disyariatkan.
2. Tradisi Sya‘banan / Nishfu Sya‘ban
Tradisi sya‘banan umumnya merujuk pada berbagai amalan atau perayaan yang dilakukan sebagian masyarakat pada pertengahan bulan Sya‘ban (tanggal 15 Sya‘ban). Sebagian masyarakat meyakini malam tersebut memiliki keutamaan khusus, lalu mengisinya dengan acara-acara tertentu seperti doa bersama, sedekah massal, pawai obor, pembacaan shalawat dengan iringan musik, dan kegiatan seremonial lainnya.
Para ulama Ahlus Sunnah menegaskan bahwa tidak terdapat dalil shahih yang menetapkan adanya ibadah khusus yang disyariatkan secara berjamaah atau perayaan tertentu pada malam nishfu sya‘ban. Apalagi jika pelaksanaannya diiringi dengan perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami ini yang tidak berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).
Hadits ini menjadi kaidah penting bahwa setiap ibadah harus memiliki landasan dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Amalan yang Dianjurkan di Bulan Sya‘ban
Meskipun tidak ada ritual khusus pada malam nishfu Sya‘ban, Islam tetap menganjurkan kaum Muslimin untuk memanfaatkan bulan Sya‘ban sebagai masa persiapan menuju Ramadhan, terutama dengan memperbanyak puasa dan membaca Al-Qur’an.
Al-Imam Ibn Rajab al-Ḥanbali raḥimahullah berkata:
“Bulan Sya’ban ibarat sebagai mukadimah (pendahuluan) bagi bulan Ramadhan, maka di dalamnya disyariatkan berbagai amalan yang disyariatkan pada bulan Ramadhan, yaitu berpuasa dan membaca Al-Qur’an.
Tujuannya adalah agar tercapai kesiapan untuk menyambut Ramadhan dan agar jiwa terlatih dengan hal tersebut untuk menaati Ar-Rahman (Allah).” [Latha’if al-Ma’arif, hlm. 138].
Dari ‘Aisyah raḍiyallahu ‘anha, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa di bulan Sya‘ban seluruhnya, beliau berpuasa di bulan Sya‘ban kecuali sedikit (hari yang beliau tidak berpuasa).” (HR. Al-Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156).
Hadits ini menunjukkan bahwa memperbanyak puasa di bulan Sya‘ban merupakan sunnah yang nyata dan dicontohkan langsung oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Penutup
Menyambut bulan suci Ramadhan adalah perkara yang mulia. Namun, hendaknya semangat tersebut diarahkan kepada amalan-amalan yang benar dan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Tradisi yang tidak memiliki dasar syariat, terlebih yang mengandung pelanggaran, sebaiknya ditinggalkan.
Semoga Allah Ta‘ala memberi kita taufik untuk menyambut Ramadhan dengan ilmu, amal, dan keikhlasan, serta menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang meraih rahmat dan ampunan-Nya.
Wallahu a‘lam bishṣhawab.






