Menelisik Hadits Tentang Puasa di Bulan Rajab
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan haram, bulan yang Allah muliakan dibandingkan bulan-bulan lainnya, sehingga Allah melarang peperangan di bulan haram, kecuali jika musuh (orang-orang kafir) terlebih dahulu menyerang kaum muslimin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzhalimi (menganiaya) diri kalian dalam bulan yang empat itu.” (QS. at-Taubah: 36).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang empat bulan haram tersebut dalam sabdanya :
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman telah berputar kembali seperti hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada 4 bulan haram. Tiga bulan berturut-turut, yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan (satu lagi) Rajab–nya suku Mudhar, bulan yang terletak antara Jumadal Akhirah dan Sya’ban.” (HR. al-Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).
Meskipun bulan Rajab merupakan bulan haram yang memiliki kemuliaan, namun tidak disyari’atkan mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah atau ritual-ritual tertentu yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Di antara hadits lemah yang beredar seputar bulan Rajab adalah :
أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْه وَسَلَّم لَمْ يَصُمْ بَعْدَ رَمَضَانَ إِلَّا رَجَبَ وَشَعْبَانَ
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah berpuasa setelah bulan Ramadhan, kecuali di bulan Rajab dan Sya’ban.”
(HR. al-Baihaqi).
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang mungkar.
Lihat penjelasan beliau dalam kitab Tabyinul ‘Ajab bi Ma Warada fi Syahri Rajab, hlm. 40. Makna judul kitab ini adalah Penjelasan Terhadap Keanehan yang Ada pada Riwayat-Riwayat Hadits Tentang Bulan Rajab.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Tidak ada satu hadits shahihpun yang bisa dijadikan hujjah (dalil) tentang keutamaan bulan Rajab, puasa Rajab, atau keutamaan berpuasa di hari-hari tertentu padanya, maupun shalat malam secara khusus padanya.” (Tabyiin al-‘Ajab, hlm. 23).
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah juga berkata: “Adapun puasa (di bulan Rajab) maka tidak ada satu haditspun yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak pula (bimbingan) dari para shahabat beliau tentang keutamaan berpuasa di bulan Rajab.” (Lathaif al-Ma’arif hlm. 228).
Untuk itu, kami mengajak saudara-saudara kami kaum muslimin untuk meneladani Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabatnya dalam setiap amal ibadahnya, dan tidak melakukan sebuah amalan ibadah kecuali telah ada bimbingan dari beliau dan para shahabatnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Wallahu a’lamu bish shawab.