Fatawa

Halalkah Gaji Pegawai Bank?

Pekerjaan sebagai karyawan bank merupakan kebanggaan tersendiri bagi sebagian besar orang. Di satu sisi dinilai sebagai pekerjaan yang bergengsi dan keren, juga menjanjikan gaji yang tinggi & fasilitas yang mencukupi.

Akan tetapi, bagaimana Islam memandang pekerjaan tersebut? Para ulama di masa kini memberikan bimbingan bahwa pekerjaan di berbagai lembaga riba, entah berupa perorangan, perusahaan, yayasan, ataukah lembaga riba lainnya adalah pekerjaan yang haram dan wajib untuk dihindari. Jika dia tidak dikatakan memakan uang riba, maka paling tidaknya dia sudah bekerjasama di atas dosa dan permusuhan dengan turut menyukseskan berbagai program lembaga riba tersebut. Allah Ta’ala berfirman :

{ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ⁠نِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ }

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya. [QS. Al-Ma’idah : 2].

Secara khusus, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan dalam sabdanya:

لعن الله آكل الربا، وموكله، وشاهديه، وكاتبه، هم فيه سواء

Allah melaknat pemakan harta riba, wakilnya, 2 saksinya, dan pencatatnya. Mereka semua sama-sama (berdosanya, pen)” HR. Ahmad dan Muslim, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 5090, juga Irwa’ al-Ghalil no. 1336, dan Mukhtashar Muslim no. 955 dari Sahabat Jabir Radhiyallahu ‘Anhu.

Para ulama menjelaskan bahwa diantara pihak yang turut juga mendapatkan laknat pada hadits di atas adalah saksi dan petugas pencatatnya. Walaupun dalam keadaan tidak ikut memakan harta riba, tetapi keduanya turut serta bekerjasama menyukseskan dan membantunya memakan harta riba tersebut

Dan ancaman di atas mencakup siapapun yang bekerjasama dengan lembaga riba dalam bentuk apapun.

Lalu Bagaimana Gaji Karyawan Bank Yang Selama Ini Dia Manfaatkan?

Jika para karyawan memanfaatkan gaji yang mereka terima dari bank dalam keadaan belum mengetahui hukum bekerja di tempat tersebut, maka gaji tersebut dihalalkan baginya. Tentunya setelah bertaubat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman :

{ ٱلَّذِینَ یَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا یَقُومُونَ إِلَّا كَمَا یَقُومُ ٱلَّذِی یَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّیۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ ذَ ⁠لِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡبَیۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ فَمَن جَاۤءَهُۥ مَوۡعِظَةࣱ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥۤ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِیهَا خَـٰلِدُونَ }

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. [QS. Al-Baqarah : 275].

Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah al-Faqih Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas:

“Diantara faidah dari ayat di atas adalah harta riba yang telah dia ambil sebelum mengetahui hukum haramnya, maka harta tersebut halal baginya dengan syarat dia bertaubat dan berhenti memanfaatkan harta haram tersebut”. (Tafsir Surah Al-Baqarah 3/337).

Sampai ada seorang karyawan bank yang melaksanakan ibadah haji dengan membayar dan berbekal dengan gajinya yang selama ini dia peroleh dari bank, maka para ulama berharap manasik hajinya tersebut diterima oleh Allah jika dia selama ini belum mengetahui hukumnya.

Semoga Allah memberikan hidayah kepada saudara-saudara kita kaum muslimin, dan memberikan taufik kepada mereka untuk mencari rezeki dari jalan yang halal. Amiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button