Solusi Syar’i Menghindari Perselingkuhan
Telah tetap dalam hukum syariat, bahwa seorang lelaki muslim boleh menikahi lebih dari satu wanita (poligami). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم [النساء: 3]
“Maka nikahilah wanita-wanita yang kalian anggap baik, (berjumlah) dua, tiga atau empat. Apabila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (kepada istri-istri kalian) maka nikahilah satu wanita saja atau budak yang kalian miliki.” (QS. An-Nisa: 3).
Ayat di atas menerangkan batas maksimal jumlah wanita yang boleh dinikahi seorang muslim, yaitu empat wanita.
Salah seorang ahli tafsir masa ini, asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Pada ayat ini Allah menyebutkan bilangan yang diperbolehkan dalam hal menikahi perempuan, yaitu: dua, tiga atau empat. Artinya, barangsiapa yang mau menikahi dua, tiga atau empat wanita maka silakan. Akan tetapi tidak boleh lebih dari itu.’
Sebab, ayat ini disebutkan dalam rangka menerangkan karunia yang diberikan (kepada hamba). Sehingga tidak boleh menambah lebih dari yang telah Allah sebutkan(empat wanita) berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama’).” [Tafsir as-Sa’di]
Tentu ada hikmah yang besar di balik syariat Islam membolehkan berpoligami. Antara lain, bisa menjaga kemaluan dan memenuhi kebutuhan biologisnya.
Kembali Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menyatakan, “Hal itu (poligami) disyariatkan, karena seorang lelaki terkadang syahwatnya tidak terpenuhi hanya dengan satu wanita. Oleh karenanya dibolehkan menikahi wanita berikutnya sampai empat wanita. Dan empat wanita itu sudah mencukupi bagi setiap lelaki dan jarang ada yang merasa tidak cukup.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menyatakan hal serupa, “Poligami punya banyak manfaat. Antara lain: menjadi sebab Allah menjaga kemaluan dan pandangan seorang suami. Hal itu karena istri terkadang tertimpa penyakit, haid, nifas dan berbagai kondisi yang membuat seorang terhalangi untuk melakukan hubungan suami-istri.
Sehingga, jika ia mempunyai dua, tiga atau empat istri, maka ia bisa memanfaatkan seluruhnya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, serta menjaga kemaluan dan pandangannya.”
Di antara problem yang kerap terjadi di masyarakat adalah terjadinya perselingkuhan, wal ‘iyadzu billah, semoga Allah menjaga kita semua darinya.
Mungkin seorang suami memiliki pasangan yang mempunyai kesibukan bekerja, sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk bersua. Atau kondisi-kondisi lain yang membuatnya jarang berinteraksi dengan pasangannya.
Ditambah dengan era modern, mudahnya informasi dan media sosial yang kerap menampilkan hal-hal yang mengundang syahwat. Maka ini semua bisa menjadi sebab seorang terjerumus kepada hubungan yang terlarang. Wal ‘iyadzu billah.
Maka, syariat poligami bisa menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi problem ini.
Di samping bimbingan Islam yang mengajak kaum lelaki dan wanita untuk saling menundukkan pandangan dari hal-hal yang membangkitkan syahwatnya, serta menjaga kemaluannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنّ [النور: 30، 31].
“Katakanlah (wahai Rasul) kepada para lelaki yang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Hal itu adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Mahatelilti terhadap apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada para wanita yang mukminah untuk menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka…” (QS. An-Nur: 30-31).
Akan tetapi perlu kita pahami juga, bahwa syariat poligami tidak semata-mata menjadi ajang untuk melampiaskan syahwat saja.
Namun, seorang yang hendak berpoligami harus berkomitmen penuh untuk membangun rumah tangga yang baik dari setiap istri yang dinikahinya dengan didasari niat yang tulus. Dia dituntut untuk bisa memenuhi kebutuhan istri-istrinya secara lahir dan batin. Oleh karena itu Allah memberi syarat bagi yang ingin melakukan poligami untuk bisa berlaku adil kepada seluruh istri-istrinya.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menyatakan, “Bersamaan dengan itu, poligami hanya diperbolehkan jika ia bisa menjamin dirinya tidak berlaku aniaya dan zalim, serta memiliki keyakinan yang kuat bahwa ia mampu memenuhi hak seluruh istrinya. Apabila ia merasa khawatir akan hal ini, maka sebaiknya mencukupkan satu istri saja.”
Semoga Allah Ta’ala mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Serta menghasilkan anak keturunan yang shalih dan shalihah. Aamiin.