Raqaiq

Ancaman Bagi Penyiksa Hewan

 

Menyiksa hewan janganlah dianggap sepele. Di dalam Islam, segala macam kezaliman itu diharamkan dan diperhitungkan.

Masing-masing kita akan dimintai pertanggungjawaban atas kezaliman yang kita perbuat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bercerita kepada para sahabatnya tentang seorang wanita dari kalangan Bani Israil yang dimasukkan Neraka gara-gara kucing peliharaannya.

Disebutkan di dalam Shahih Muslim (2242), Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

“Seorang wanita diazab karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka ia pun masuk Neraka dengan sebab itu. Dia tidak memberinya makan dan minum ketika dalam keadaan terkurung. Tidak pula ia melepaskannya untuk memberi kesempatan makan serangga tanah.”

Menurut al-Imam an-Nawawi rahimahullah, perempuan tersebut adalah seorang muslimah. Dia masuk Neraka akibat dosa menahan kucing tersebut.

An-Nawawi juga menyatakan bahwa dosa tersebut bukanlah dosa kecil, jika dilakukan terus menerus akan menjadi dosa besar.

Akan tetapi hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa wanita tersebut akan kekal di Neraka. Demikian keterangan al-Imam an-Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim.

Dari hadits di atas kita bisa mengambil pelajaran, bahwa menyiksa hewan bukanlah hal sepele. Mungkin seorang akan menganggapnya enteng. Apalah artinya seekor kucing?

Akan tetapi yang dianggap dan dihitung di hari kiamat kelak adalah perbuatan jeleknya terhadap hewan  tersebut, bukan karena kedudukan atau nilai keberadaan hewan itu semata.

Salah seorang ulama faqih di zaman ini, asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah berkomentar tentang hadits di atas,

“Ia diazab karena seekor kucing. Padahal kucing itu bisa jadi tidak berarti apa-apa. Akan tetapi ia memperlakukannya dengan jahat hingga ia mati kelaparan.” (Syarah Riyadhus Shalihin [4/261]).

Hal ini juga berlaku untuk hewan lainnya, tidak hanya kucing. Segala hewan yang di dalam syariat Islam disifati muhtarom, yaitu dilarang dibunuh, maka juga tidak boleh disiksa. Apalagi jika hewan tersebut mempunyai banyak manfaat bagi manusia.

Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan,

“Apabila wanita itu diazab hanya karena menyiksa seekor kucing, lantas bagaimana jika menyiksa hewan lain yang lebih bermanfaat, seperti: unta, kambing, sapi atau ayam?

Jika yang mengurung kucing saja diazab, maka menyiksa hewan-hewan semisal di atas tentu lebih pantas lagi diazab.” Sebagaimana dinukil dari laman resmi beliau, ketika menjelaskan hadits di atas.

Oleh sebab itu kami mengingatkan diri kami dan kaum muslimin sekalian, untuk waspada dan berhati-hati dari menyiksa hewan. Jangan sampai kita mendapat azab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala gara-gara perkara yang sering dianggap lumrah dan sepele ini.

Semoga Allah melindungi kita semua dari azab-Nya. Aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button