Fiqih

Hutang Puasa Belum Dibayar? Ini Hukum dan Dendanya Menurut 4 Mazhab

Bulan Sya’ban memang momen yang banyak dibahas sebagai salah satu waktu untuk melunasi hutang puasa Ramadhan. Demikian kami akan membawakan penjelasan dari Imam Abdurrahman bin Ahmad Ibnu Rajab Al-Hambali (wafat 795 H) rahimahullah:

“Apabila bulan Sya’ban tiba dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memiliki sisa puasa sunnah yang belum sempat dikerjakan sepanjang tahun, beliau akan mengqadhanya (menggantinya) di bulan Sya’ban tersebut hingga beliau menyempurnakan seluruh amalan sunnahnya sebelum masuknya bulan Ramadhan.

Oleh karena itu, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memanfaatkan momen tersebut saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sibuk mengqadha puasa sunnahnya—untuk mengqadha pula hutang puasa wajib Ramadhan yang dimilikinya, yang ia tinggalkan karena mengalami haid. Sebab, pada bulan-bulan selain itu, beliau (‘Aisyah) sibuk melayani kebutuhan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam; karena seorang istri tidak diperbolehkan berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah kecuali dengan izin suaminya.

Maka, barangsiapa yang memasuki bulan Sya’ban dan masih memiliki hutang puasa sunnah dalam tahun tersebut, dianjurkan (mustahab) baginya untuk mengqadhanya di bulan Sya’ban agar sempurna seluruh rangkaian puasa sunnahnya di antara dua Ramadhan.

Adapun bagi siapa saja yang memiliki hutang qadha Ramadhan, wajib baginya untuk mengqadhanya selama ia memiliki kemampuan. Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menunda qadha tersebut hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa adanya alasan darurat (mendesak).

Jika ia melakukan hal tersebut (menunda) karena alasan udzur (halangan) yang terus-menerus terjadi di antara dua Ramadhan, maka ia wajib mengqadhanya setelah Ramadhan kedua, dan tidak ada beban kewajiban tambahan selain qadha tersebut. Namun, jika penundaan tersebut dilakukan tanpa udzur yang sah, maka terdapat beberapa pendapat:

Pendapat Pertama: Ia wajib mengqadha sekaligus memberi makan satu orang miskin (membayar fidyah) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad, karena mengikuti riwayat-riwayat (atsar) yang telah ada mengenai hal tersebut.

Pendapat Kedua: Ia wajib mengqadha saja tanpa perlu memberi makan orang miskin dan ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah.

Pendapat Ketiga: Cukup memberi makan tanpa perlu mengqadha, namun pendapat ini dinyatakan lemah.” (Lathaif Al-Ma’arif, hal 257-258).

Semoga penjelasan beliau bermanfaat untuk kita semua dan segenap kaum muslimin. Amin. (UMBRJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button