Fiqih

Cara Syar’i Menyembelih Hewan Qurban

 

 

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang bagaimana cara yang syar’i menyembelih hewan qurban, beliau menjelaskan :

“Jika hewan qurbannya adalah sapi, domba maupun kambing, maka menyembelihnya dengan dibaringkan, dirobohkan ke arah kiri hewan tersebut kemudian (si penjagal) menginjak lehernya kemudian memegangi kepala dan mulai menyembelih sampai memotong tenggorokan dan kerongkongannya.

Yang dipotong yaitu tenggorokan, kerongkongan dan dua nadinya, yakni: dua aliran darah dekat tenggorokan dan kerongkongan.

Inilah yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam contohkan.

Hendaknya si penjagal menginjak leher hewan sembelihannya agar lebih mudah mengendalikannya jika masih meronta-ronta.

Ketika menyembelih, hendaknya menggunakan pisau yang benar-benar tajam dan kuat disertai kekuatan fisik agar tidak ada unsur menyiksa hewan sembelihannya.

Tempat menyayatnya adalah leher, di situlah penjagal memotong tenggorokan, kerongkongan dan dua nadi. Ini cara yang sempurna.

Karena jika penjagal hanya memotong tenggorokan dan kerongkongan, maka yang demikian sudah cukup. Begitu pula jika dibarengi dengan memotong satu nadi saja, hal itu pun juga sudah mencukupi.

Namun yang lebih utama, penjagal memotong tenggorokan, kerongkongan dan dua nadi.

Si penjagal memegangi kepala hewan sembelihan dengan tangan kiri dan menyembelih dengan tangan kanan serta menginjak leher hewan sembelihan agar tidak meronta-ronta.

Jika qurbannya adalah unta, maka dengan cara ditusuk pangkal lehernya, ditikam pangkal lehernya, titik antara dada dan leher.

Pangkal leher adalah tempatnya menikam dan menyembelih.

Jika si penjagal ingin menyembelih unta tersebut layaknya menyembelih sapi maka boleh saja, namun dengan cara menikam pangkal lehernya itu lebih utama.

Hendaknya si penjagal menyebut nama Allah ketika menyembelih, ia membaca:

باسم الله، والله أكبر

“Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar.”

Inilah bacaan yang disyariatkan ketika menyembelih.

Menikam pangkal leher disebut (nahr), adapun memotong tenggorokan dan kerongkongan disebut (dzabhu).

Lebih utama jika eksekusi dilakukan menghadap kiblat, menghadapkan hewan sesembelihan ke arah kiblat.

Ini yang lebih utama, adapun jika dia menyembelih tanpa menghadap kiblat boleh saja, tetapi jika menghadap kiblat maka lebih utama.

Hukum lupa membaca basmalah ketika menyembelih hewan kurban

Lalu bagaimana hukum jika seorang lupa membaca basmalah ketika menyembelih hewan qurban?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

“Jika seorang muslim lupa membaca bismilah ketika menyembelih atau berwudhu, maka sembelihan dan wudhunya tetap sah dan halal -alhamdulillah-.

Allah Ta’ala berfirman:

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau keliru.” (QS. Al-Baqarah : 286)

Seorang yang lupa diberi udzur, demikian pula seorang jahil yang tidak mengetahui hukum-hukum syariat.”

Sumber : binbaz.org.sa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button