Hukum Mengadopsi Anak Dalam Islam
Seringkali kita mendapati sepasang suami istri yang masih belum dikaruniai anak selama bertahun-tahun kemudian mengadopsi anak dari orang lain, lantas bagaimana lslam menghukumi hal ini?
Adopsi dalam bahasa lndonesia menurut KBBI memiliki arti “pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri.”
Maka jika adopsi tersebut menyebabkan penisbatan (penyandaran) nasabnya kepada ayah angkat yang mengadopsi dia sehingga dengannya dia mendapatkan hak-hak sebagaimana anak kandung sendiri, seperti hak waris, mahram dan yang semisal dari apa yang didapat anak kandung, maka adopsi menjadi perkara yang haram, mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang yang demikian dalam firmanNya :
ادْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤئِهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ
Panggilah anak-anak angkat tersebut dengan memakai nama bapak-bapak mereka, yang demikian lebih adil disisi Allah. (QS. Al Ahzab : 5)
Dalam ayat di atas secara jelas Allah memerintahkan kaum muslimin yang ketika itu sempat mengadopsi anak agar anak angkat mereka dipanggil dengan penisbatan kepada bapak mereka.
Namun bagi siapa saja yang ingin berbuat baik kepada anak kecil dengan memelihara dan mendidiknya tentunya hal ini perbuatan yang terpuji.
Namun sering timbul suatu pertanyaan, lantas bagaimana jika sang anak tumbuh dewasa, jika dia seorang anak lelaki bolehkah dia bersalaman dan safar berdua dengan ibu angkatnya ? Dan sebaliknya jika dia perempuan dengan bapak angkatnya?
Jawabannya tentu saja tidak, karena anak angkat bukan mahram bagi orang tua angkatnya.
Hal ini pernah terjadi pada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum turun ayat di atas. Beliau menjadikan Zaid bin Haritsah Radhiyallahu ‘Anhu sebagai anak angkat, namun ketika turun firman Allah yang membatalkan hukum anak angkat, maka Allah menikahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Zainab bintu Jahsy mantan istri Zaid bin Haritsah (anak angkat beliau).
Maka dari sini kita mengetahui bahwa anak angkat bukanlah berkedudukan sebagai anak kandung, karena mantan istri anak kandung tidak boleh untuk dinikahi.
SOLUSI DAN JALAN KELUAR
Jika ingin mengangkat anak hanya dalam rangka mendidik dan membesarkannya tanpa menjadikannya sebagai anak sendiri, maka penulis memberi saran agar mencari anak balita dibawah usia 2 (dua) tahun yang masih menyusui, agar disusui oleh wanita yang ingin membesarkannya.
Bagaimana jika wanita tersebut sedang tidak menyusui?
Solusinya yaitu dengan menjadikan saudari suaminya untuk bisa menyusui balita tersebut (jika berjenis kelamin wanita) dan menjadikan saudari wanita tersebut sebagai ibu susuannya (jika sang balita berjenis kelamin lelaki) sehingga dengan itu sang balita menjadi mahram baginya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
يَحرُمُ مِنَ الرَّضاعةِ ما يَحرُمُ مِنَ النَّسَبِ (رواه مسلم)
Seseorang menjadi mahram disebabkan susuan sebagaimana kedudukan mahram dari sisi nasab.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua.
والله أعلم بالصواب