Fiqih

BAYAR ZAKAT FITRAH di TEMPAT DOMISILI atau DAERAH ASAL?

Segenap pembaca Al-Ilmu rahimakumullah,

Di antara keindahan Islam adalah; cakupan syariatnya yang amat luas, jenis dan ragam ibadahnya, serta manfaatnya, baik untuk pribadi, sesama manusia bahkan untuk seluruh alam semesta, serta beriringannya antara satu ibadah dengan ibadah lainnya.

Sekian banyak contoh ibadah di dalam Islam yang saling beriringan; seperti shalat 5 waktu diiringi dengan dzikir setelahnya beserta shalat sunnah rawatib, demikian pula ibadah puasa di bulan Ramadan diiringi dengan Zakat Fitrah, dan lain-lain.

HIKMAH DAN MANFAAT ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah adalah ibadah yang memiliki manfaat yang sangat agung, diantaranya; sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

عنِ ابنِ عبَّاسٍ قالَ:(( فرضَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ زَكاةَ الفطرِ طُهرةً للصَّائمِ منَ اللَّغوِ والرَّفثِ وطعمةً للمساكين…)).

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu beliau berkata (artinya): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609, dari Ibnu Abbas. Di hasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Daud).

DI MANAKAH ZAKAT FITRAH DIKELUARKAN? 

Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada Al Imam Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-utsaimin rahimahullah sebagai berikut;

Pertanyaan:

“Saya bermukim/tinggal di negeri ini (Saudi Arabia) dan Saya memiliki keluarga yang tinggal di negeri saya (luar Saudi) bolehkah saya mengeluarkan zakat fitrah di sana (di tempat keluarga saya)?

Jawaban:

“Bila seseorang bermukim di sebuah negeri dan keluarganya berada di negeri lain, maka dia mengeluarkan zakat untuk dirinya di negeri yang dia tinggal padanya. Dan ia mengeluarkan zakat Fitrah untuk keluarganya di negeri tempat mereka tinggal. Dikarenakan zakat fitrah itu mengikuti keberadaan diri (orang yang berzakat).

Maka apabila matahari malam ‘Id telah terbenam atasmu sementara engkau berada di suatu negeri, maka keluarkanlah zakat di negeri tempat engkau berada.

Berdasarkan hal itu, para jamaah umrah yang berada di Makkah, apabila mereka mendapati hari raya di Makkah, maka mereka menunaikan zakat fitrah di sana.

Sedangkan keluarga mereka menunaikan zakat fitrah di negeri mereka masing-masing.”

Sumber:

https://www.alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=121931

BOLEHKAH SEORANG MUSAFIR MENGIRIM ZAKAT FITRAH KEPADA ORANG MISKIN DI NEGERINYA?

Pertanyaan ini pernah diajukan kepadaan Imam Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah, beliau berkata:

“Tidak ada masalah dalam hal itu, tidak mengapa melakukan hal tersebut. Namun yang lebih hati-hati adalah kalian mengeluarkan zakat fitrah di negeri tempat kalian tinggal. Itulah yang lebih hati-hati bagi kalian, yaitu menunaikannya di negeri tempat kalian bermukim. Itu lebih utama, karena zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian kepada penduduk negeri tempat kalian berada.

Jika kalian mengirimkannya kepada fakir miskin di negeri asal kalian, maka itu sah — insya Allah. Akan tetapi yang lebih hati-hati dan lebih utama adalah mengeluarkannya di negeri tempat kalian tinggal, karena sejumlah ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus ditunaikan di negeri tempat seorang muslim berpuasa; ia mengeluarkan zakat di negeri tempat ia bermukim. Ini adalah pendapat sekelompok ulama.

Jika dipindahkan karena kebutuhan, maka tidak mengapa — insya Allah. Namun menunaikannya di negeri tempat ia tinggal dan berpuasa adalah yang lebih hati-hati.”

Sumber:

https://binbaz.org.sa/fatwas/14444/%D8

Demikian sekelumit bekal ilmu terkait pembayaran zakat fitrah, Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita. Aamiin.

 

Wallahu ta’ala a’lam bis shawab. (UAJFR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button