Hukum Memelihara Jenggot dan Memotong Kumis
Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim Rahimahumallah di dalam kitab shahih keduanya dari hadits shahabat yang mulia Abdullah bin Umar Radhiyyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah kaum musyrikin.”
Dalam Shahih Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah kaum majusi.”
Dari dua hadits yang telah disebutkan menunjukan bahwa membiarkan kumis dan memotong jenggot merupakan bentuk penyerupaan kepada kaum musyrikin dan majusi.
Telah diketahui bahwa menyerupai mereka termasuk kemungkaran yang seorang muslim tidak boleh mengerjakannya.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian mereka.”
Al-‘Allamah al-Hafidz Abu Muhammad Ibnu Hazm Rahimahullah berkata : “Para ulama telah sepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot adalah kewajiban.”
Hadits-hadits dan perkataan para ulama tentang perintah memotong kumis dan memanjangkan jenggot sangatlah banyak.
Berdasarkan dalil yang telah kami sebutkan, menunjukkan bahwa membiarkan jenggot & memuliakannya merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.
Karena Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkannya dan perintah menunjukkan atas kewajiban perkara tersebut.
Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Perintah Rasul yang datang kepada kalian, maka kerjakanlah dan apa yang dia larang, tinggalkanlah.”(QS. Al-Hasyr: 07).
Demikian pula memotong kumis adalah kewajiban, adapun membiarkannya panjang dan lebat adalah perkara yang dilarang. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِن شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa yang tidak memotong kumisnya, maka dia bukan termasuk golongan kami.”
Ini merupakan peringatan yang keras, oleh karenanya wajib bagi seorang muslim untuk waspada dari perkara yang Allah dan Rasul-Nya larang serta bersegera mengerjakan perkara yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan.
Semoga tulisan ini mencukupi untuk pembahasan seputar kewajiban memelihara serta memuliakan jenggot dan kewajiban untuk memotong kumis.
Sumber : Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baz 3/362.