Fatawa

Hukum Aborsi

 

Segenap pembaca rahimakumullah,

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah di tanya tentang hukum aborsi atau menggugurkan kandungan saat kandungan berusia 2 (dua) bulan.

Beliau rahimahullah menjawab ;

Aborsi, padanya terkandung banyak bahaya dan tidak sepantasnya dilakukan. Dan yang benar dari dua pendapat para ulama, bahwa aborsi tidak diperbolehkan. Hukum ini berlaku sebelum janin terbentuk.

Adapun apabila janin sudah terbentuk dan telah ditiupkan ruh padanya, maka hukumnya diharamkan dan teranggap sebagai pembunuhan.

Bila menggugurkannya sebelum janin terbentuk dan belum ditiupkannya ruh, yaitu sebelum usia 4 (empat) bulan maka hukumnya juga (tetap) tidak diperbolehkan.

Karena di dalamnya terkandung unsur kezhaliman pada satu jiwa yang sudah terkumpul sebab-sebab (untuk menjadi manusia), dan juga padanya ada bentuk penentangan terhadap upaya memperbanyak keturunan.

Sesuatu yang Allah cintai dan Dia mensyariatkannya kepada hamba-hamba-Nya; yaitu memperbanyak keturunan, maka ini justru menghilangkan upaya memperbanyak keturunan, mempersedikit, dan memutus (mata rantai) nya dengan tindakan aborsi yang ia lakukan.

Maka dalam kondisi seperti ini aborsi tidak di perbolehkan.

Kecuali pada fase 40 (empat puluh) hari pertama, dimana sebagian ulama membolehkan pada fase ini, ketika masih dalam bentuk nuthfah (air mani), apabila ada keadaan yang menuntut untuk ia melakukan aborsi, maka tidak mengapa.

Namun meninggalkannya (tidak melakukan aborsi), maka itu lebih utama.

Adapun setelah fase 40 hari, maka di haramkan. Dan bila di lakukan setelah peniupan ruh, maka teranggap sebagai pembunuhan (jiwa).

Kita memohon kepada Allah keselamatan.”

Sumber :
https://binbaz.org.sa/fatwas/7921/%D8%AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button