Fatawa

Bolehkah Berqurban Lebih dari Satu Hewan?

 

Hari Raya Idul Qurban tidak lama lagi akan tiba insyaAllah. Kaum muslimin sangat membutuhkan ilmu tentang ibadah qurban.

Muncul pertanyaan dari sebagian orang, bagaimana hukumnya tentang berqurban lebih dari 1 hewan, bisakah dalam satu rumah berqurban lebih dari 1 ekor?

Hal ini pernah dijelaskan oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bahwa hal itu dibolehkan karena memang tidak ada pembatasan dalam Syariat Islam tentang jumlah hewan qurban yang harus disembelih dalam satu rumah.¹

Kendati demikian walaupun tidak ada pembatasan, yang lebih afdhal adalah amalan qurban yang selaras dengan bimbingan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu dalam satu rumah, 1 hewan qurban mencukupi semua anggota keluarga di rumah tersebut.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Imam al-Faqih asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah dalam salah satu fatwa beliau yang dimuat dalam Majmu’ Fatawa. Beliau ditanya tentang seseorang yang telah berkeluarga tinggal bersama ayahnya di satu rumah, dalam keadaan dia sudah berkemampuan.

Apakah cukup hanya dengan menyembelih hewan qurban sang ayah?

Maka beliau menjawab :

“Yang sesuai Sunnah adalah seseorang menyembelih untuk dirinya sendiri dan keluarganya (penghuni rumahnya) entah kecil maupun sudah dewasa. Adapun jika seseorang sudah tinggal berpisah dari ayahnya, dia di rumah sendiri, ayahnya pun di rumah sendiri. Maka masing-masingnya menyembelih untuk dirinya dan keluarganya. Ayah menyembelih untuk dirinya dan keluarganya (yang tinggal di rumahnya), putranya demikian pula menyembelih untuk dirinya dan keluarganya.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa ini adalah amalan sunnah. Bukan berarti maknanya diharamkan bagi si anak jika dia tinggal bersama sang ayah untuk menyembelih juga dengan hewan qurban tersendiri. Hanya saja berpegang teguh dengan Sunnah (bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pen) itu lebih baik daripada tidak mengamalkannya. Saya beri sebuah contoh, ada 2 orang. Yang pertama shalat sunnah rawatib Shubuh dan meringankannya. Orang kedua menunaikannya dengan dipanjangkan. Mana yang selaras dengan Sunnah? Orang pertama yang meringankan shalatnya (yang selaras dengan Sunnah). Akan tetapi orang kedua walaupun dia memanjangkan shalat sunnah tersebut, serta menyelisihi Sunnah, dia tidak berdosa.

Jika kita katakan bahwa yang sesuai Sunnah adalah semua anggota keluarga bersama dalam satu hewan qurban yang disembelih oleh kepala keluarga, bukan berarti jika mereka menyembelih hewan qurban lebih dari satu kemudian mereka berdosa. Akan tetapi menepati Sunnah itu lebih afdhal daripada memperbanyak amalan. Allah Ta’ala berfirman :

{ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ }

untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalannya(QS. Al-Mulk : 2).

Oleh karena itu, ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus 2 orang shahabat untuk sebuah hajat. (Ketika datang waktu shalat), keduanya tidak mendapatkan air. (Ketika selesai shalat, pen) shahabat yang pertama berwudhu dan mengulangi shalatnya. Dan shahabat satunya tidak berwudhu dan tidak mengulangi shalatnya. Hingga sampailah kisah peristiwa tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau berkata kepada shahabat yang tidak mengulangi shalatnya :

أَصَبْتَ

Kamu sudah benar (menepati Sunnah)

Dan beliau berkata kepada shahabat yang mengulangi shalatnya :

لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

Engkau mendapat pahala 2 kali.“²

Yang terafdhal dari keduanya adalah yang selaras dengan Sunnah. Shahabat kedua hanya mendapatkan pahala 2 kali karena dia mengerjakan 2 amalan, dan dia mendapat balasan 2 amalan, walaupun dia tidak seperti shahabat yang menepati Sunnah.”³

 

Footnote :
¹
² HR. Abu Daud no. 338
³ Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin jilid 25, hal. 38-39 ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button