Fatawa

AUDIO: Adakah Pacaran Islami?

 

قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين :

التواصل بين المتحابين على غير وجهٍ شرعي هذا هو البلاء ، وهو قطع الأعناق والظهور ، فلا يحل في هذه الحال أن يتصل الرجل بالمرأة ، والمرأة بالرجل ، ويقول إنه يرغب” في زواجها ، بل يخبر وليها أنه يريد زواجها ، أو تخبر هي وليها أنها تريد الزواج منه ، كما فعل عمر رضي الله عنه حينما عرض ابنته حفصة على أبي بكر وعثمان رضي الله عنهما .

وأما أن تقوم المرأة مباشرة بالاتصال بالرجل فهذا محل فتنة” .
” أسئلة الباب المفتوح ” ( السؤال رقم 868 ) .

 

Berkata Asy Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin rahimahullah :

Komunikasi dan hubungan intens (pacaran, pen) antara dua insan yang saling mencintai dari sisi yang tidak dibenarkan oleh syariat merupakan suatu musibah.

Hal tersebut benar-benar bisa menjadi pemotong leher dan punggung _(ungkapan tentang begitu berbahayanya akibat dari perbuatan tersebut, pen.),_

Maka dengan kondisi yang demikian, tidak diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalin hubungan dengan seorang wanita, walaupun menyatakan bahwa dirinya berhasrat untuk menikahinya.

(Jika memang benar demikian hasratnya, pen.) hendaklah dia menyampaikan kepada wali si wanita bahwa dirinya ingin menikahinya atau sebaliknya si wanita menyampaikan kepada walinya bahwa dirinya ingin dinikahi oleh lelaki tersebut.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar Radhiyallahu ‘Anhu ketika menawarkan putrinya, Hafshah, kepada Abu Bakar dan Utsman Radhiyallahu ‘Anhuma.

Adapun seorang wanita secara langsung berhubungan dengan si lelaki, maka yang demikian merupakan arena fitnah.

Dinukil dari Kitab As-ilah Al Bab Al Maftuh (Pertanyaan No 868).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button