Fatawa

Apakah Menyentuh Isteri Baik Disertai Syahwat Ataukah Tidak, Membatalkan Wudhu?

Asy Syaikh Al ‘Allamah Abdul Aziz Bin Baz Rahimahullah pernah ditanya;

Pertanyaan :

Apakah menyentuh wanita -entah istrinya ataukah bukan- baik diiringi syahwat ataukah tidak, membatalkan wudhu?

Jawaban :

Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini.

Pendapat yang benar adalah tidak membatalkan wudhu. Entah menyentuh diiringi dengan syahwat atau tidak.

(Begitupula) apakah yang disentuh adalah istrinya atau wanita selainnya, selama tidak keluar madzi atau cairan lainnya.

Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencium sebagian isteri beliau, kemudian shalat tanpa berwudhu.

Karena hukum asalnya adalah suci dan belum batal thaharahnya, sehingga tidak bisa dibatalkan kecuali dengan pembatal yang telah ditetapkan dalam syariat.

Sementara di dalam syariat yang suci ini tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya wudhu semata-mata karena menyentuh (wanita).

Adapun firman Allah Ta’ala:

أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ النّساءَ

“… atau kamu telah menyentuh perempuan, …” (QS. An-Nisa’ 43).

Yang dimaksud (pada ayat tersebut) adalah jima’ (berhubungan suami isteri), menurut pendapat yang benar dari 2 (dua) pendapat ulama.

Bukan semata-mata menyentuh. Andaikan makna (ayat di atas adalah, pen) sekedar menyentuh (wanita membatalkan wudhu) pasti akan dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada umat ini. Karena beliau diutus oleh Allah sebagai pengajar dan penyampai (risalah agama Islam).

Telah ada riwayat yang sah dari beliau (menyebutkan) bahwa beliau pernah mencium sebahagian istrinya kemudian shalat tanpa (mengulangi) wudhu. Kejadian inilah yang menafsirkan makna ayat yang mulia (di atas).

Wallahu a’lam.

Referensi : Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, juz 10 hlm 137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button