Fatawa

FATAWA SEPUTAR PENDIDIKAN ANAK BAgian 2

Para pembaca rahimakumullah, pendidikan anak merupakan tanggung jawab setiap orang tua yang akan ditanya oleh Allah nanti pada hari kiamat. Rasulullah bersabda (artinya), “Masing-masing diantara kalian adalah penanggung jawab dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya” (Muttafaqun alaih).

Di sisi lain Allah berfirman (artinya),

Wahai orang-orang yag beriman, jagalah diri dan keluarga kalian dari api neraka.” (at-Tahrim : 6)

Di antara bentuk penjagaan tersebut adalah dengan memperhatikan pendidikan mereka. Maka pada rubrik Fatawa kali ini, kami sajikan beberapa fatwa tentang permasalahan ini.

Pentingnya Perhatian dalam Masalah Agama

Sebagaian orang tua tidak memperhatikan anaknya dalam masalah agama, misalnya tidak menyuruhnya shalat, membaca Al Qur’an, dan bergaul dengan orang yang baik, justru mereka menyuruhnya untuk rajin ke sekolah bahkan marah kalau sampai bolos sekolah. Apa nasehat anda wahai Syaikh?

Nasehatku kepada para ayah, paman dan saudara-saudaranya untuk bertakwa kepada Allah terkait anak yang di bawah asuhannya. Hendaklah mereka diperintah melaksanakan shalat jika telah berumur tujuh tahun, dan jika telah berumur sepuluh tahun tapi belum mau shalat hendaklah dipukul sebagaimana sabda Rasulullah,

مُرُّوا أَبْنَاءِكُمْ بِالصَلَاةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي المَضَاجِعِ

“Suruhlah anak-anak kalian melaksakan shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah mereka (jika belum melakukan shalat) pada usia sepuluh tahun dan pisahlah tempat tidurnya.” (HR. Ahmad)

Maka wajib bagi orang tua dan kakak-kakaknya untuk menyuruhnya shalat dan lainnya, melarangnya dari perbuatan yang diharamkan Allah serta menyuruhnya melakukan kewajiban yang diwajibkan Allah. Inilah yang seharusnya dilakukan, karena mereka adalah amanat. Allah berfirman (artinya),

Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri dan keluarga kalian dari api neraka.” (at-Tahrim : 6)

Perintahlah keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah dalam melakukannya.” (Thaha : 132)

Allah juga berfirman tentang Nabi Ismail (artinya),

Dan ceritakan (wahai Rasulullah kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) dalam Al Quran, sesungguhnya dia adalah seorang yang benar janjinya dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dia menyuruh keluarganya mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan dia adalah seorang yang diridhoi di sisi Rabbnya.” (Maryam : 54-55)

Maka wajib bagi kita menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Membimbing anak kita untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam masalah shalat dan lainnya. Begitu pula melarang mereka dari seluruh perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya seperti melalaikan shalat, minum khamr, merokok, mendengarkan musik, pertemanan yang tidak baik dan lainnya. Mewajibkan mereka berteman dengan teman yang baik. Allah akan menanyakan hal itu di hari kiamat. Allah berfirman (artinya),

Maka demi Rabb-Mu, Kami akan menanyakan kalian semua tentang segala sesuatu yang mereka lakukan.” (al-Hijr : 92-93)

Nabi bersabda (artinya),

“Masing-masing kalian adalah penanggung jawab, dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Seorang pemimpin adalah penanggung jawab dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Seorang pria adalah penanggung jawab rumah tangganya dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Seorang wanita adalah penanggung jawab di rumah suaminya dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Seorang budak penanggung jawab harta majikannya dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya”. (HR. al-Bukhori, Muslim dan lainnya) (Lihat Fatawa bin Baz : 7/184)

Keutamaan Mendidik Anak Perempuan

Rasulullah bersabda (artinya),

“Barang siapa memiliki tiga anak perempuan lalu bersabar (mendidiknya) dan memberi makan dan pakaiannya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Apakah keutamaan ini mencakup ayahnya saja atau juga ibunya?

Hadits tersebut umum mencakup ayah dan ibu berdasarkan sabda Rasulullah (artinya),

“Barang siapa memiliki dua anak perempuan lalu berbuat baik kepada keduanya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.” (Muttafaqun alaihi)

Begitu pula jika dia punya saudara perempuan atau bibi lalu berbuat baik kepada mereka, maka aku berharap dia masuk surga karena kapan saja dia berbuat baik kepada mereka, maka dia berhak mendapatkan pahala yang besar dan terhalang dari api neraka karena amalan baiknya. Dan ini khusus untuk seorang muslim. Seorang muslim jika melakukan amalan yang baik ini dan dia ikhlas, hal itu menjadi sebab selamatnya dia dari api neraka. Sebab-sebab selamat dari neraka dan masuk surga sangat banyak. Sepantasnya bagi seorang mukmin banyak melakukannya. Termasuk islam itu sendiri menjadi sebab pokok dan utama masuk surga dan selamat dari neraka.

Di sana juga ada amalan lain, jika seorang muslim melakukannya maka dia akan masuk ke dalam surga dan selamat dari neraka, seperti orang yang memiliki anak perempuan atau saudara perempuan kemudian dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka menjadi penghalang dari api neraka. Begitu pula jika “Jika seseorang memiliki tiga anak kemudian meninggal sebelum baligh maka mereka menjadi penghalang dari api neraka” Mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan dua anak?” Beliau menjawab, “Begitu pula dua anak”. Dan mereka tidak bertanya tentang satu anak. Tapi telah shohih dari beliau, bahwa Allah berfirman (artinya),

Seorang hamba-Ku yang mukmin yang Aku ambil orang kesayangannya kemudian dia bersabar dan mengharapkan pahala, maka tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. al-Bukhari)

Jadi satu orang anak juga masuk dalam hadits ini yaitu jika Allah mewafatkannya lalu kedua orang tuanya bersabar dan mengharapkan pahala, maka mereka akan mendapatkan surga. Ini keutamaan yang besar dari Allah. Begitu pula suami dan istri, kerabat dan sahabat, jika mereka bersabar dan mengharap pahala , maka mereka masuk juga dalam hadits ini tapi dengan tetap menjaga diri dari dosa besar yang bisa menghalangi untuk mendapatkan keutamaan tersebut. Semoga Allah menyelamatkan kita. (Fatawa bin Baz : 4/376)

Menghukum anak dengan pukulan atau lainnya

Bolehkah bagi orang tua menghukum anak dengan pukulan atau memasukkan sesuatu yang pahit atau pedas di mulutnya seperti cabe jika melakukan kesalahan?

Mendidik dengan memukulnya diperbolehkan jika sudah sampai pada usia yang memungkinkan dia bisa memiliki adab dengan pukulan tersebut. Hal itu biasanya pada usia sepuluh tahun. Adapun memberi sesuatu yang pedas, maka tidak boleh karena hal itu akan berpengaruh padanya seperti rasa panas di mulut atau lambungnya yang berbahaya baginya. Berbeda dengan pukulan, karena hal itu di bagian luar badan, maka tidak mengapa jika dia bisa beradab dengan cara dipukul, dan pukulan tersebut tidak membahayakan.

Memukul anak di bawah sepuluh tahun

Adapun di bawah sepuluh tahun, maka perlu dilihat dulu. Ada sebagian anak walaupun di bawah sepuluh tahun, sudah memiliki pemahaman dan kecerdasan dan badan yang besar sehingga mampu menerima pukulan, tapi ada juga yang tidak demikian. (Lihat “Kumpulan Pertanyaan tentang Keluarga” Ibnu Utsaimin)

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Tidak boleh membawa anak ke masjid jika mengganggu orang yang shalat, karena Rasulullah pernah keluar mendatangi para sahabat dalam keadaan mereka shalat dan mengeraskan bacaannya, maka beliau bersabda (artinya), “Jangan kalian saling mengeraskan (bacaan) Al Qurannya.”

Jika mengganggu dengan bacaan Al Quran saja terlarang, maka bagaimana dengan mainnya anak-anak?! Tentunya lebih terlarang. Namun jika tidak mengganggu, maka membawa mereka ke masjid adalah perkara yang baik dalam rangka melatih mereka hadir shalat berjamaah dan suka ke masjid. (lihat Fatawa Ibnu Utsaimin : 12/397)

Asy-Syaikh bin Baz mengatakan (artinya), “Disyariatkan mengajak anak-anak ke masjid jika sudah berumur lebih dari tujuh tahun dan dipukul jika sudah sepuluh tahun. Hal ini dalam rangka supaya mereka belajar dan terbiasa shalat. Adapun anak-anak di bawah tujuh tahun, maka yang lebih utama tidak mengajaknya, karena mereka biasanya bermain dan mengganggu orang yang shalat, dalam keadaan mereka belum disyariatkan untuk shalat.”

Adapun hadits :

جنبوا مساجدكم صبيانكم ومجانينكم

“Jauhkan anak-anak dan orang gila dari masjid kalian “

Hadits tersebut hadits yang lemah. Sehingga anak yang sudah lebih dari tujuh tahun diperintahkan untuk hadir di masjid sebagaimana hal perintah Rasulullah bersabda (artinya), “Suruhlah anak-anak kalian melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun” Al Hadits (lihat Fatawa Nur ‘ala Darb :169)

Anak-anak Shalat di Shaf Pertama

Anak-anak yang shalat di shaf pertama tidak boleh dilarang, kecuali jika mereka mengganggu. Tapi selama mereka menjaga adab dalam shalat, maka tidak boleh dikeluarkan dari shaf pertama karena Rasulullah bersabda : “Barang siapa mendahului kepada sesuatu yang tidak didahului oleh seorang muslim, maka dialah yang paling berhak terhadap sesuatu tersebut.” (HR. Abu Dawud)

Mereka telah mendahului kepada sesuatu yang tidak ada seorangpun mendahuluinya sehingga merekalah yang paling berhak dibandingkan yang lainnya. Jika ada yang bertanya, bagaimana dengan sabda Rasulullah (artinya), “Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal berada di belakangku”? (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan hadits ini adalah anjuran bagi orang yang dewasa untuk maju berada di shaf pertama. Seandainya Rasulullah bersabda (artinya), “Tidak boleh berdiri di belakangku kecuali orang dewasa”, niscaya hal ini merupakan larangan bagi anak-anak untuk berada di shaf pertama. Namun beliau dalam hadits tersebut bersabdda : “Hendaklah…….” Ini artinya anjuran bagi orang yang sudah aqil baligh berada di shaf pertama supaya mereka yang berada di belakang Rasulullah. (Lihat Fatawa Ibnu Utsaimin : 12/397)

Wallahu Ta’ala a’lam bish showaab

Referensi : Kumpulan “Fatawa Tarbiyatul Aulaad” Daar Al Ikhlas wa Ash Showaab.

Penulis: Ustadz Abdul Aziz Sorong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button